Keanggotaan PERTUNI Kota Bengkulu

Rabu, Desember 31, 2014
Keanggotaan PERTUNI I Anggota PERTUNI terdiri dari: 1 Anggota Biasa yaitu anggota yang tunanetra; 2 Anggota Mitra bakti yaitu anggota yang awas; 3 Anggota Kehormatan yaitu tokoh penting dalam negara atau masyarakat yang dinilai telah berjasa besar di bidang ketunanetraan dan bersedia menjadi anggota Pertuni. II Syarat menjadi anggota biasa: a Warga Negara Indonesia yang tunanetra; b Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun atau sudah menikah; c Menyatakan kesediaan untuk menaati segala ketentuan Organisasi; d Mendaftarkan diri sebagai anggota Pertuni. III Syarat menjadi anggota mitra bakti: a Warga Negara Indonesia yang awas; b Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun; c Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk berperan serta aktif dalam perjuangan Pertuni; d Mendaftarkan diri sebagai anggota Pertuni. IV Syarat menjadi anggota kehormatan: a Telah menunjukan jasa yang luar biasa dalam upaya memajukan dan menyejahterakan tunanetra; b Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Pertuni, baik atas inisiatif sendiri maupun permintaan Pengurus Pertuni. V Tunanetra yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dapat menjadi anggota binaan. sumber: DPP-PERTUNI

Tunanetra adalah mereka yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih memiliki sisa penglihatan tetapi tidak mampu menggunakan penglihatannya untuk membaca tulisan biasa berukuran 12 point dalam keadaan cahaya normal meskipun dibantu dengan kaca mata (kurang awas / low vision). Pertuni adalah organisasi kemasyarakatan tunanetra Indonesia yang didirikan oleh sekelompok tunanetra pada tahun 1966. Pertuni bertujuan mewujudkan keadaan yang kondusif bagi orang tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Anggota Pertuni terdiri dari Anggota Biasa (orang tunanetra), Anggota Mitra Bakti (orang awas yang bersuka rela membantu kegiatan Pertuni), dan Anggota Kehormatan. Pertuni Kota Bengkulu dipimpin oleh sebuah badan eksekutif yang disebut Dewan Pengurus Cabang Pertuni yang berkedudukan di Kota Bengkulu. Badan eksekutif tersebut didampingi oleh sebuah badan konsultatif dan kepengawasan yang disebut Dewan Pertimbangan Cabang (Depercab) Pertuni.

Artikel Terkait

First

Untuk sobat DPC PERTUNI yang ingin bertanya atau memberikan sebuah komentar yang membangun kami persilahkan berkomentar di sini. Mari kita gunakan tutur kata yang gampang dimengerti dan jangan menghina sesama manusia. EmoticonEmoticon

Sobat Adalah Pengunjung Yang Ke