PERSATUAN TUNANETRA INDONESIA (PERTUNI)
DIAMANDEMEN DALAM MUNAS VIII PERTUNI TAHUN 2014
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya kecerdasan, kehidupan, keadilan dan kesejahteraan lahir batin adalah hak setiap manusia. Dan bahwa lemah atau tiadanya penglihatan tidak mengurangi hasrat manusia untuk maju. Oleh karena itu, tanpa mengurangi penghargaan atas jasa, kemauan baik, keikhlasan hati serta jerih payah yang sudah dan akan diberikan oleh saudara-saudara yang awas, kami para tunanetra menyatakan keyakinan bahwa perjuangan demi kehidupan, kesejahteraan dan nasib kaum tunanetra, pada hakekatnya adalah terutama kewajiban dan tanggung jawab orang tunanetra itu sendiri.
Bahwa hanya dengan mentalitas, sikap dan keyakinan demikian itulah, kami para tunanetra akan mampu memperjuangkan kesamaan hak dan partisipasi penuh demi mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera.
Bahwa dalam perikehidupan yang demikian itulah kaum tunanetra dapat membina kepribadian yang sehat dan wajar, menjadi manusia mandiri yang berguna bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Dengan demikian kami para tunanetra akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berperan serta dalam perjuangan bangsa untuk mencapai tata kehidupan negara dan masyarakat Pancasila serta kehidupan dunia yang tertib, damai dan berkeadilan sosial.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut di atas, maka perlu dibina persaudaraan dan diperkokoh persatuan/kesatuan diantara para tunanetra serta dihimpun potensi mereka dalam suatu wahana perjuangan berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan seluruh pokok pikiran di atas, maka pada tanggal 26 Januari 1966 di Solo didirikan Organisasi para tunanetra menurut “Memori Pendirian Organisasi Persatuan Tunanetra Indonesia”, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Tunanetra Indonesia disingkat “Pertuni”.
Pasal 2
Pertuni berkedudukan dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tempat kedudukan kepengurusan sebagai berikut:
1. Dewan Pengurus Pusat, disingkat “DPP Pertuni”, bertempat kedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2. Dewan Pengurus Daerah Pertuni, disingkat “DPD Pertuni”, bertempat kedudukan di ibu kota propinsi.
3. Dewan Pengurus Cabang Pertuni, disingkat “DPC Pertuni”, bertempat kedudukan di wilayah Kota/kabupaten.
4. Apabila tempat kedudukan DPD Pertuni sebagaimana disebutkan pada ayat 2 di atppas, karena sebab tertentu sulit dilaksanakan, maka tempat kedudukan tersebut dapat ditetapkan di kota lain di wilayah propinsi yang bersangkutan dengan surat keputusan Ketua Umum.
Pasal 3
Pertuni didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 dan akan terus berlangsung untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
AZAS, CIRI DAN SIFAT
Pasal 4
Pertuni berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Pertuni merupakan organisasi kemasyarakatan yang bercirikan upaya-upaya advokasi untuk pemajuan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak asasi tunanetra sebagai warga Negara Indonesia.
Pasal 6
Pertuni bersifat sukarela, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Visi Pertuni adalah terwujudnya masyarakat inklusif dimana orang tunanetra dapat berpartisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan bersama anggota masyarakat pada umumnya atas dasar keseteraan.
Pasal 8
Misi Pertuni adalah:
1. Mengupayakan kesamaan kesempatan pendidikan bagi orang tunanetra pada berbagai jenjang, baik di lembaga pendidikan khusus maupun di lembaga pendidikan umum dalam setting inklusi.
2. Mengupayakan tersedianya aksesibilitas lingkungan fisik agar orang tunanetra dapat menggunakan layanan public secara lebih mandiri dan aman.
3. Mengupayakan aksesibilitas informasi dan komunikasi agar orang tunanetra memperoleh kesamaan akses ke informasi dan komunikasi melalui berbagai format termasuk Braille, audio, tulisan besar (bagi low vision) dan teknologi computer
4. Mengupayakan perluasan kesempatan kerja bagi orang tunanetra pada segala bidang, baik melalui jalur khusus, system kuota maupun pasar kerja terbuka
5. Melakukan advokasi guna memastikan orang tunanetra mendapatkan hak asasinya sebagai warga negara dan mencegah berlakunya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap orang tunanetra.
6. Mmembangun kesadaran publik mengenai hakikat ketunanetraan agar masyarakat memiliki pemahaman yang tepat tentang ketunanetraan dan bersikap positif serta suportif terhadap para tunanetra.
7. Membangun PERTUNI menjadi organisasi yang demokratis dan berdaya dari segi sumber daya manusia, dana, sarana maupun prasarana.
Pasal 9
Pertuni bertujuan mewujudkan keadaan yang kondusif bagi setiap orang tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 10
Pertuni berfungsi sebagai wahana:
1. Penyalur aspirasi kaum tunanetra;
2. Komunikasi sosial antar anggota dan komunikasi dengan masyarakat, organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
3. Perlindungan dan pembelaan hak-hak kaum tunanetra;
4. Pembinaan jasmani dan rohani kaum tunanetra;
5. Pengembangan pendidikan dan kekaryaan kaum tunanetra;
6. Peningkatan taraf kesejahteraan ekonomi dan sosial budaya kaum tunanetra;
7. Pembimbingan dan pengarahan bagi kaum tunanetra dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
8. Pembangkitan dan penggalangan kepedulian serta pengertian masyarakat luas terhadap kaum tunanetra;
9. Pengembangan kemitraan dengan lembaga pemerintah, lembaga suasta serta masyarakat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota Pertuni terdiri dari:
1. Anggota Biasa yaitu anggota dari kalangan tunanetra;
2. Anggota Mitra bakti yaitu anggota dari kalangan awas;
3. Anggota Kehormatan yaitu tokoh penting dalam negara atau masyarakat yang dinilai telah berjasa besar di bidang ketunanetraan dan bersedia menjadi anggota Pertuni
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
1. Struktur Organisasi Pertuni terdiri dari unit-unit organisasi yang bersifat vertikal dan horizontal.
2. Struktur organisasi yang bersifat vertikal adalah badan eksekutif yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Dewan Pengurus Cabang (DPC).
3. Struktur organisasi yang bersifat horizontal adalah badan pertimbangan yang terdiri dari Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpus), Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda), dan Dewan Pertimbangan Cabang (Depercab).
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1. DPP Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
a. Ketua Umum;
b. Ketua I;
c. Ketua II;
d. Ketua III;
e. Sekretaris Jenderal;
f. Bendahara Umum.
2. Berdasarkan kebutuhan, DPP Pertuni dapat dilengkapi dengan Wakil Sekretaris Jenderal dan Wakil Bendahara Umum.
3. Berdasarkan kebutuhan, DPP Pertuni dapat membentuk departemen-departemen, untuk program-program tertentu, yang dipimpin oleh ketua-ketua Departemen.
4. Pengangkatan para pejabat di lingkup DPP ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum dan harus memperhatikan faktor kapasitas, integritas dan kesetaraan gender.
Pasal 14
1. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam Munas untuk masa bakti lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti lima tahun berikutnya.
2. Seseorang tidak dapat menjabat Ketua Umum selama lebih dari dua masa bakti secara berturut-turut.
3. Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Umum tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Pusat.
Pasal 15
Fungsi dan wewenang Ketua Umum meliputi:
1. Menjalankan kepemimpinan umum dan pengelolaan organisasi di tingkat nasional;
2. Mewakili kepentingan Pertuni Pusat dalam melakukan perbuatan hukum.
Pasal 16
1. DPD Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus inti, yaitu:
a. Ketua Daerah;
b. Wakil Ketua Daerah;
c. Sekretaris Daerah;
d. Bendahara Daerah.
2. Berdasarkan kebutuhan, DPD Pertuni dapat dilengkapi dengan Wakil Sekretaris Daerah dan Wakil Bendahara Daerah.
3. Berdasarkan kebutuhan, DPD Pertuni dapat membentuk biro-biro, untuk program-program tertentu, yang dipimpin oleh Ketua-ketua Biro.
4. Pengangkatan para pejabat di lingkup DPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Daerah dan harus memperhatikan faktor kapasitas, integritas dan kesetaraan gender.
Pasal 17
1. Ketua Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musda untuk masa bakti lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti lima tahun berikutnya.
2. Seseorang tidak dapat menjabat Ketua Daerah selama lebih dari dua masa bakti secara berturut-turut.
3. Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Daerah tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Daerah.
(Pasal baru)
Pasal 18
Fungsi dan wewenang Ketua Daerah meliputi:
1. Menjalankan kepemimpinan dan pengelolaan organisasi ditingkat propinsi;
2. Mewakili kepentingan Pertuni Daerah dalam melakukan perbuatan hukum.
Pasal 19
1. DPC Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
a. Ketua Cabang;
b. Sekretaris Cabang;
c. Bendahara Cabang.
2. Berdasarkan kebutuhan, DPC dapat dilengkapi dengan wakil ketua Cabang.
3. Berdasarkan kebutuhan, DPC Pertuni dapat membentuk seksi-seksi untuk program-program tertentu, yang dipimpin oleh ketua-ketua Seksi.
4. Pengangkatan para pejabat di lingkup DPC ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Cabang dan harus memperhatikan faktor kapasitas, integritas dan kesetaraan gender.
Pasal 20
1. Ketua Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Muscab untuk masa bakti lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti lima tahun berikutnya.
2. Seseorang tidak dapat menjabat Ketua Cabang selama lebih dari dua masa bakti secara berturut-turut.
3. Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Cabang tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Cabang.
Pasal 21
Fungsi dan wewenang Ketua Cabang meliputi:
1. Menjalankan kepemimpinan umum dan pengelolaan organisasi di tingkat Kota/Kabupaten;
2. Mewakili kepentingan Pertuni cabang dalam melakukan perbuatan hukum.
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 22
1. Dewan Pertimbangan Pusat, disingkat Deperpus, adalah lembaga internal Organisasi tingkat pusat yang mempunyai fungsi penasehat, konsultatif, pengawasan, dan korektif terhadap kinerja DPP.
2. Deperpus terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
c. Seorang anggota.
3. Ketua Deperpus dipilih dan ditetapkan dalam Munas.
4. Sekretaris dan anggota Deperpus ditetapkan oleh Ketua Deperpus.
5. Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Deperpus tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Pusat.
Pasal 23
1. Dewan Pertimbangan Daerah, disingkat Deperda adalah lembaga internal Organisasi tingkat daerah yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPD.
2. Deperda terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
c. Seorang anggota.
3. Ketua Deperda dipilih dan ditetapkan dalam Musda.
4. Sekretaris dan anggota Deperda ditetapkan oleh Ketua Deperda.
5. Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Deperda tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Daerah.
Pasal 24
1. Dewan Pertimbangan Cabang, disingkat Depercab adalah lembaga internal Organisasi tingkat cabang yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPC.
2. Depercab terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
c. Seorang anggota.
3. Ketua Depercab dipilih dan ditetapkan dalam Muscab.
4. Sekretaris dan anggota Depercab ditetapkan oleh Ketua Depercab.
5. Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Depercab tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Cabang.
BAB VIII
LEMBAGA MUSYAWARAH
Pasal 25
1. Lembaga Musyawarah yang selanjutnya disebut Musyawarah dalam Pertuni merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan atau ketetapan yang bersifat strategis dan fundamental di lingkup Pertuni.
2. Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihadiri oleh unsur-unsur utama dalam struktur organisasi Pertuni.
3. Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib diselenggarakan secara berkala pada tingkat nasional, daerah dan cabang.
Pasal 26
1. Musyawarah dalam Pertuni terdiri dari Musyawarah Biasa dan Musyawarah Luar Biasa.
2. Musyawarah Biasa diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan yang mendesak.
Pasal 27
1. Musyawarah Nasional (disingkat Munas) merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi di tingkat Nasional.
2. Munas diselenggarakan sekali dalam lima tahun.
3. Peserta Munas sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Para Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya.
b. Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya;
c. Para Ketua Daerah atau anggota DPD yang mewakilinya;
d. Para Ketua Deperda atau anggota Deperda yang mewakilinya;
e. DPP;
f. Deperpus;
g. Panitia Pengarah Munas;
h. Anggota mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga dari jumlah peserta yang mewakili unsur-unsur sebagaimana disebut pada butir “a” hingga “e” dalam pasal ini;
i. Perempuan anggota DPD, Deperda, DPC atau Depercab yang jumlahnya sepertiga jumlah yang mewakili unsur-unsur sebagaimana disebut pada butir “a” hingga “e” dalam pasal ini.
4. Munas dianggap sah apabila mencapai kuorum yaitu Munas dihadiri oleh:
a. semua unsur peserta Munas.
b. separuh jumlah peserta Munas plus satu.
Pasal 28
1. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat nasional, Munas berwenang sekurang – kurangnya:
a. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum selama masa baktinya
b. Mendengarkan laporan Ketua Deperpus selama masa baktinya
c. Memilih dan menetapkan Ketua umum untuk masa bakti lima tahun berikutnya
d. Memilih dan menetapkan Ketua Deperpus untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
e. Menetapkan Garis Besar Program Pertuni untuk jangka waktu lima tahun berikutnya.
Pasal 29
1. Setiap keputusan dan/atau ketetapan dalam Munas diupayakan melalui kesepakatan bulat.
2. Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak.
3. Semua ketetapan Munas mengikat seluruh batang tubuh organisasi Pertuni.
Pasal 30
1. Munas Luar Biasa adalah Munas yang diselengarakan di luar waktu yang seharusnya.
2. Munas luar biasa dapat diselenggarakan untuk mengubah dan/atau menetapkan keputusan dan/atau ketetapan munas.
3. Munas luar biasa dapat diadakan atas keputusan Rapat Gabungan tingkat Pusat yang diadakan khusus untuk maksud tersebut, dan didukung oleh lebih dari separuh jumlah Pertuni Daerah.
4. Setiap keputusan Munas Luar Biasa mengikat seluruh batang tubuh Organisasi.
Pasal 31
1. Setiap keputusan dan/atau ketetapan Munas luar biasa diupayakan melalui kesepakatan bulat.
2. Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak.
3. Semua ketetapan Munas luar biasa mengikat seluruh batang tubuh organisasi Pertuni.
Pasal 32
1. Musyawarah Daerah (disingkat Musda) merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi di tingkat Daerah.
2. Musda diselenggarakan sekali dalam lima tahun.
3. Peserta Musda sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya.
b. Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya;
c. DPD;
d. Deperda;
e. Panitia Pengarah Musda;
f. Anggota mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga dari jumlah peserta yang mewakili unsur-unsur sebagaimana disebut pada butir “a” hingga “d” dalam pasal ini;
g. Perempuan anggota DPC atau Depercab yang jumlahnya sepertiga jumlah yang mewakili unsur-unsur sebagaimana disebut pada butir “a” hingga “d” dalam pasal ini.
4. Musda dianggap sah apabila mencapai kuorum yaitu Musda dihadiri oleh:
a. semua unsur peserta Musda.
b. separuh jumlah peserta Musda plus satu.
Pasal 33
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat daerah, Musda berwenang sekurang – kurangnya:
1. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Daerah selama masa baktinya
2. Mendengarkan laporan Ketua Deperda selama masa baktinya
3. Memilih dan menetapkan Ketua Daerah untuk masa bakti lima tahun berikutnya
4. Memilih dan menetapkan Ketua Deperda untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
5. Menetapkan Garis Besar Program Daerah untuk jangka waktu lima tahun berikutnya.
Pasal 34
1. Setiap keputusan dan/atau ketetapan dalam Musda diupayakan melalui kesepakatan bulat.
2. Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak.
3. Semua ketetapan Musda mengikat seluruh batang tubuh organisasi Pertuni Daerah yang bersangkutan.
Pasal 35
1. Dalam keadaan darurat di mana suatu Daerah karena alas an keuangan, setelah melalui berbagai cara penggalian dana selama satu tahun, tidak sanggup melaksanakan Musda dengan cara yang lazim, maka Musda dapat dilaksanakan dengan cara lain.
2. Keadaan darurat sebagaimana disebut dalam ayat 1 ditetapkan melalui Rapat Gabungan tingkat Daerah dan disetujui oleh Ketua Umum.
3. Cara lain untuk melaksanakan Musda sebagaimana disebut pada ayat 1 dirumuskan dalam Rapat Gabungan tingkat Daerah dan disetujui oleh Ketua Umum
Pasal 36
Musda Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan apabila Pertuni Daerah tidak berjalan sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART dan ketetapan Musda
Pasal 37
1. Setiap keputusan dan/atau ketetapan Musdalub diupayakan melalui kesepakatan bulat.
2. Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak.
3. Semua ketetapan Musda mengikat seluruh batang tubuh organisasi Pertuni Daerah yang bersangkutan.
Pasal 38
1. Musyawarah Cabang (disingkat Muscab) merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi di tingkat Cabang.
2. Muscab diselenggarakan sekali dalam lima tahun.
3. Peserta Muscab terdiri dari:
a. Seluruh anggota biasa atau sebagian, sesuai dengan kesepakatan Panitia pengarah.;
b. DPC;
c. Depercab;
d. Panitia Pengarah Muscab
e. Anggota mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga dari jumlah peserta yang mewakili unsur-unsur sebagaimana disebut pada butir “a” hingga “c” dalam pasal ini.
4. Muscab dianggap sah apabila mencapai kuorum yaitu Muscab dihadiri oleh:
a. semua unsur peserta Muscab.
b. separuh jumlah peserta Muscab plus satu.
Pasal 39
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat daerah, Muscab berwenang sekurang – kurangnya:
1. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Cabang selama masa baktinya
2. Mendengarkan laporan Ketua Depercab selama masa baktinya
3. Memilih dan menetapkan Ketua Cabang untuk masa bakti lima tahun berikutnya
4. Memilih dan menetapkan Ketua Depercab untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
5. Menetapkan Garis Besar Program Cabang untuk jangka waktu lima tahun berikutnya.
Pasal 40
1. Setiap keputusan dan/atau ketetapan dalam Muscab diupayakan melalui kesepakatan bulat.
2. Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak.
3. Semua ketetapan Muscab mengikat seluruh batang tubuh organisasi Pertuni Cabang yang bersangkutan.
Pasal 41
Muscab Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan apabila Pertuni Cabang tidak berjalan sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART dan ketetapan Muscab.
Pasal 42
1. Setiap keputusan dan/atau ketetapan Muscablub diupayakan melalui kesepakatan bulat.
2. Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak.
3. Semua ketetapan Muscablub mengikat seluruh batang tubuh organisasi Pertuni Daerah yang bersangkutan.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 43
Rapat dapat berupa :
1. Rapat Kerja,
2. Rapat Gabungan
3. Rapat Dewan Pengurus
4. Rapat Dewan Pertimbangan
5. Rapat Anggota
Pasal 44
Rapat kerja dalam Pertuni terdiri dari:
1. Rapat Kerja Nasional (disingkat Rakernas).
2. Rapat Kerja Daerah (disingkat Rakerda).
Pasal 45
1. Rakernas diselenggarakan oleh DPP atas dasar keperluan.
2. Rakernas dimaksudkan untuk membahas isu-isu strategis berskala nasional yang menyangkut kepentingan tunanetra dan/atau Organisasi, untuk dirumuskan sebagai prioritas program kerja DPP.
3. Peserta Rakernas sekurang kurangnya terdiri dari:
a. DPP;
b. Deperpus
c. Para Ketua Daerah atau anggota DPD yang mewakilinya;
d. Para Ketua Deperda atau anggota Deperda yang mewakilinya;
e. Satu orang Pengurus perempuan dari masing-masing DPD.
Pasal 46
1. Rakerda diselenggarakan oleh DPD atas dasar keperluan.
2. Rakerda dimaksudkan untuk membahas isu-isu strategis berskala propinsi yang menyangkut kepentingan tunanetra dan/atau Organisasi di propinsi yang bersangkutan, untuk dirumuskan sebagai prioritas program kerja DPD.
3. Peserta Rakerda sekurang kurangnya terdiri dari:
a. DPD yang bersangkutan
b. Deperda yang bersangkutan.
c. Para Ketua Cabang atau anggota DPC yang mewakilinya dalam lingkup DPD yang bersangkutan.
Pasal 47
1. Rapat Gabungan merupakan forum pengambilan keputusan bersama antara dewan pengurus dan dewan pertimbangan.
2. Rapat Gabungan diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam satu tahun.
3. Rapat Gabungan tingkat Pusat dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan seluruh anggota Deperpus.
4. Rapat Gabungan tingkat Daerah dihadiri oleh seluruh anggota DPD dan seluruh anggota Deperda.
5. Rapat Gabungan tingkat Cabang dihadiri oleh seluruh anggota DPC dan seluruh anggota Depercab.
Pasal 48
1. Rapat Dewan Pengurus adalah forum pembahasan dan/atau pengambilan keputusan di lingkup dewan pengurus pada tingkat pusat, daerah atau cabang.
2. Rapat Dewan pengurus terdiri dari rapat pengurus lengkap, rapat pengurus inti, rapat koordinasi, dan rapat-rapat lain sesuai keperluan.
3. Dalam hal tertentu di mana seluruh anggota Dewan Pengurus sudah memiliki akses ke email, fungsi rapat dapat digantikan dengan diskusi lewat pertukaran email.
Pasal 49
1. Rapat Dewan Pertimbangan dilaksanakan oleh segenap pimpinan dan anggota Deperpus, Deperda, atau Depercab.
2. Dalam hal tertentu di mana seluruh anggota Dewan Pertimbangan sudah memiliki akses ke email, fungsi rapat dapat digantikan dengan diskusi lewat pertukaran email.
Pasal 50
1. Rapat Anggota diadakan di Pertuni Cabang sekurang-kurangnya setahun sekali yang melibatkan seluruh anggota Cabang.
2. Rapat Anggota dapat dilaksanakan dalam bentuk forum diskusi atau lokakarya untuk membahas isu-isu keorganisasian atau ketunanetraan.
BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 51
1. Kekayaan organisasi adalah segala aset milik Pertuni ditingkat pusat, daerah maupun cabang.
2. Kekayaan organisasi dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
3. Seluruh harta kekayaan organisasi teradministrasi secara patut dalam :
a. Pencatatan Aset DPP jika kekayaan itu adalah milik DPP
b. Pencatatan Aset DPD jika kekayaan itu adalah milik DPD
c. Pencatatan Aset DPC jika kekayaan itu adalah milik DPC.
Pasal 52
1. Seluruh harta kekayaan Pertuni harus dikelola secara jujur, adil, transparan, akuntabel, aman, efektif, efisien dan penuh itikad baik.
2. Segala bentuk pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan organisasi yang sengaja melanggar hal yang tersebut pada ayat 1 hingga merugikan Pertuni, harus dapat dipertanggung jawabkan secara penuh oleh yang bersangkutan
Pasal 53
Kekayaan Organisasi dapat bersumber dari:
1. Iuran dan/atau sumbangan anggota;
2. Bantuan Pemerintah;
3. Berbagai usaha yang sah;
4. Hibah atau Sumbangan lain dari berbagai pihak yang tidak mengikat.
Pasal 54
1. Pengalihan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak dari DPP Pertuni kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum setelah mendapat persetujuan pengurus inti DPP dan Deperpus.
2. Pengalihan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak dari DPD Pertuni kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Ketua Daerah setelah mendapat persetujuan pengurus inti DPD dan Deperda.
3. Pengalihan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak dari DPC Pertuni kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Ketua Cabang setelah mendapat persetujuan pengurus inti DPC dan Depercab.
Pasal 55
1. DPP, DPD, dan atau DPC berwenang mengupayakan, mengelola, dan mengembangkan dana abadi Pertuni di lingkup kepengurusannya masing masing.
2. Keuntungan dari dana abadi yang diupayakan, dikelola dan dikembangkan oleh DPP, DPD, dan/atau DPC dimanfaatkan dengan sebaik baiknya bagi kemaslahatan Pertuni dan para anggotanya.
Pasal 56
1. Bagian pokok dana abadi yang dikelola oleh DPP hanya dapat dipergunakan dengan persetujuan pengurus inti DPP dan Deperpus, untuk kebutuhan mendesak dan hanya dikeluarkan sebagai pinjaman atas nama panitia kegiatan yang dibentuk oleh DPP.
2. Bagian pokok dana abadi yang dikelola oleh DPD hanya dapat dipergunakan dengan persetujuan pengurus inti DPD dan Deperda, untuk kebutuhan mendesak dan hanya dikeluarkan sebagai pinjaman atas nama panitia kegiatan yang dibentuk oleh DPD.
3. Bagian pokok dana abadi yang dikelola oleh DPC hanya dapat dipergunakan dengan persetujuan pengurus inti DPC dan Depercab, untuk kebutuhan mendesak dan hanya dikeluarkan sebagai pinjaman atas nama panitia kegiatan yang dibentuk oleh DPC.
BAB XI
ATRIBUT PERTUNI
Pasal 57
1. Atribut pertuni adalah sejumlah hal yang menjadi tanda atau sifat dan ciri khas Pertuni yang berfungsi sebagai pembeda dengan organisasi lain.
2. Atribut pertuni mencakup:
a. Lambang atau logo
b. Bendera,
c. emblim atau pin
d. himne dan/atau mars,
3. Segala bentuk Atribut Pertuni berlaku dan dapat digunakan secara penuh oleh seluruh unsur internal organisasi Pertuni maupun kegiatan atau hal yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk Pertuni.
4. Segala bentuk atribut Pertuni adalah hak milik mutlak Pertuni sehingga siapapun tidak boleh membuat atau menggunakan atribut dimaksud tanpa izin dari Pertuni
5. Segala perubahan pada sebagian atau seluruh bentuk atribut Pertuni ditetapkan oleh Munas.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 58
1. Anggaran Dasar Pertuni adalah ketentuan yang bersifat mendasar dan pokok tentang Pertuni sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Anggaran Dasar Pertuni terdiri dari :
a. Surat ketetapan Munas tentang pengesahan Anggaran Dasar Pertuni maupun perubahannya.
b. Mukaddimah Anggaran Dasar Pertuni
c. Batang tubuh Anggaran Dasar Pertuni
3. Anggaran Dasar Pertuni berlaku sejak ditetapkan hingga terjadinya perubahan oleh Munas Pertuni.
4. Segala bentuk perubahan dan Penyempurnaan pada sebagian atau seluruh materi dalam Anggaran Dasar Pertuni hanya dapat dilakukan oleh Munas Pertuni.
BAB XIII
PEMBUBARAN PERTUNI
Pasal 59
1. Sebagai organisasi kemasyarakatan, Pertuni dapat bubar karena:
a. putusan pengadilan yang tela h berkekuatan hukum tetap tentang pembubaran Pertuni
b. Dibubarkan oleh Pertuni sendiri
2. Dalam hal Pertuni bubar karena kemauan Pertuni sendiri, hanya dapat dilakukan oleh;
a. Munas luar biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut;
b. Dihadiri oleh sekurang- kurangnya tiga perempat dari keseluruhan jumlah peserta Munas.
3. Keputusan pembubaran dinyatakan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari keseluruhan peserta Munas yang hadir.
4. Dalam hal Pertuni dibubarkan, segala kekayaan Organisasi yang tersisa disalurkan kepada badan-badan non-pemerintah yang bertujuan memajukan dan meningkatkan kesejahteraan tunanetra.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 60
Hal-hal lain yang menyangkut penyelenggaraan organisasi Pertuni yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 61
1. Amandemen pertama Anggaran Dasar ini dilakukan dalam Kongres Nasional I tahun 1971, amandemen kedua dilakukan dalam kongres Nasional II tahun 1980, amandemen ketiga dilakukan dalam Kongres Nasional tahun 1987, amandemen keempat dilakukan dalam Kongres/Munas IV tahun 1993, amandemen kelima dilakukan dalam Munas V tahun 1999, dan amandemen keenam dilakukan dalam Munas VI tahun 2004. Serta amandemen ketujuh dilakukan dalam Munas VIII tahun 2014.
2. Ketetapan tentang perubahan atau Amandemen atas Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Agustus 2014
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA IV
MUNAS VIII PERTUNI 2014
Ketua
(Usup Supendi) Sekretaris
(Furqon Hidayat, S.Pd)
Untuk sobat DPC PERTUNI yang ingin bertanya atau memberikan sebuah komentar yang membangun kami persilahkan berkomentar di sini. Mari kita gunakan tutur kata yang gampang dimengerti dan jangan menghina sesama manusia. EmoticonEmoticon