Ternyata Permen PU Sudah ada yang mengatur tentang aksesbilitas sebuah gedung dan lingkungan.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 30/PRT/M/2006
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
table with 4 columns and 7 rows
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan 56 ayat (5), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Kabinet Indonesia Bersatu;
4.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN.
table end
BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
list of 7 items
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau
di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaaan, kegiatan
usaha, kegiatan sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Fasilitas adalah semua atau sebagian dari kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung dan lingkungannya agar dapat diakses dan dimanfaatkan
oleh semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia.
3. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Lingkungan adalah area sekitar bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung yang dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang cacat
dan lansia.
5. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelemahan/kekurangan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan
baginya untuk melakukan kegiatan kehidupan dan penghidupan secara wajar.
6. Lanjut usia, selanjutnya disebut lansia adalah seseorang yang telah mencapai 60 (enampuluh) tahun ke atas.
7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para
menteri.
list end
list of 3 items
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah, kecuali untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan dan Lingkup
Pasal 2
list of 3 items nesting level 1
(1) Pedoman Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyediaan fasilitas dan
aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan.
(2) Pedoman Teknis ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan menciptakan lingkungan binaan yang ramah bagi semua orang, termasuk penyandang cacat
dan lansia.
(3) Lingkup Pedoman Teknis ini meliputi asas, penerapan persyaratan, dan persyaratan
teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung dan lingkungan.
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS
Bagian Kesatu
Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas
Pasal 3
list end nesting level 1
(1) Dalam merencanakan, dan melaksanakan pembangunan bangunan gedung dan lingkungan, harus dilengkapi dengan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas.
(2) Setiap orang atau badan termasuk instansi pemerintah dalam penyelenggaraan
pembangunan bangunan gedung dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas yang diatur dalam
Peraturan ini.
Bagian Kedua Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas
Pasal 4
list of 2 items nesting level 1
(1) Persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan
meliputi:
a. Ukuran dasar ruang;
b. Jalur pedestrian;
c. Jalur pemandu;
d. Area parkir;
e. Pintu;
f. Ram;
g. Tangga;
h. Lif;
i. Lif tangga (stairway lift);
j. Toilet;
k. Pancuran;
l. Wastafel;
m. Telepon;
n. Perlengkapan dan Peralatan Kontrol;
o. Perabot;
p. Rambu dan Marka.
(2) Rincian persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan pengaturan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bagian Ketiga
Pengaturan Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
list end nesting level 1
list end
Pasal 5
list of 3 items
(1) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan di daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada
Peraturan ini.
(2) Dalam hal daerah belum mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung
dan lingkungan berpedoman pada Peraturan ini.
(3) Dalam hal daerah telah mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebelum Peraturan ini diberlakukan, maka Peraturan Daerah tersebut harus
menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Pasal 6
list end
list of 7 items
(1) Untuk terwujudnya tertib penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan, Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kemampuan
aparat dan masyarakat dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian pembangunan bangunan gedung dan lingkungan, Pemerintah Daerah harus menggunakan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau penerbitan perizinan mendirikan bangunan gedung yang diperlukan.
(3) Terhadap aparat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan atau Kabupaten/Kota yang bertugas dalam penentuan dan pengendalian bangunan gedung yang melakukan
pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4
dikenakan sanksi dan atau ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
(1) Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada Bangunan Umum dan
Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Peraturan ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2006
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
DJOKO KIRMANTO
list end
tetapi kenapa ya gedung dan lingkungan yang ada dikota kami ini masih tidak akses dengan Para penyandang disabilitas??
Apakah Pemda kami ini sangat terisolir? atau tidak peduli dengan aturan tersebut;
ini:
mari kita baca dengan seksama
PERMEN PU
Kalau kita perhatikan ini
PERMEN PU
sudah cukup lengkap. Namun kenapa tidak diperatekkan oleh Pemda kami ini ya?
Untuk sobat DPC PERTUNI yang ingin bertanya atau memberikan sebuah komentar yang membangun kami persilahkan berkomentar di sini. Mari kita gunakan tutur kata yang gampang dimengerti dan jangan menghina sesama manusia. EmoticonEmoticon