Pasal 76
Pembinaan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilaksanakan dengan menyusun dan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 77
Pembinaan melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk:
a.
menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap penyandang cacat;
b.
memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
c.
meningkatkan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional.
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Pasal 78
Pembinaan melalui bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan untuk:
a.
meningkatkan kualitas penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b.
menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan penyandang cacat secara optimal.
Pasal 79
Pembinaan melalui pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d dilakukan untuk:
a.
membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya;
b.
membantu penyandang cacat agar dapat memelihara taraf hidup yang wajar.
Pasal 80
Pembinaan melalui perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e dilakukan dengan:
a.
penetapan peraturan perundang-undangan yang mempersyaratkan pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dalam pemberian izin untuk mendirikan bangunan
atau izin lainnya;
b.
memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi penyandang cacat.
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Pasal 81
(1)
Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial oleh masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang
cacat.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan atau penyelenggara kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang
cacat terhadap unit kerja pelaksana kegiatan yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 82
(1)
Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi Pemerintah asing berkenaan dengan
upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Pasal 83
(1)
Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
piagam atau sertifikat;
b.
lencana atau medali kepedulian;
c.
tropy atau miniatur kemanusiaan;
d.
insentif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua Pengawasan
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Pasal 84
Pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Pasal 85
Pengawasan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Segala ketentuan yang berkaitan dengan usaha kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti/diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 87
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3179) dinyatakan tidak berlaku lagi.
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Pasal 88
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 21 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SAADILLAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 70
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1998 TENTANG UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
UMUM
Dalam pembangunan nasional, penyandang cacat mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Oleh karena itu peran penyandang cacat dalam pembangunan nasional perlu untuk lebih ditingkatkan serta didayagunakan seoptimal mungkin.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang diundangkan pada tanggal 28 Februari 1997 merupakan suatu bentuk upaya dari Pemerintah bersama-sama
dengan masyarakat untuk meningkatkan peran penyandang cacat dalam pembangunan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
tersebut menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan kesamaan
kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat.
Untuk melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat mengamanatkan untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan kejelasan serta menjabarkan secara utuh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997
tersebut berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat agar pelaksanaannya dapat memberikan hasil yang optimal sehingga dapat
terwujud kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi kesamaan kesempatan, rehabilitasi, pemberian
bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab bersama dari Pemerintah, masyarakat, keluarga
dan penyandang cacat sendiri.
Kesamaan kesempatan diwujudkan melalui penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat baik
yang berbentuk fisik maupun yang berbentuk non fisik pada sarana dan prasarana umum. Pengaturan mengenai pembinaan dimaksudkan agar pelaksanaan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan Pemerintah.
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Selain hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pengawasan, lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Angka 1
Cukup jelas Angka 2
Cukup jelas Angka 3
Cukup jelas Angka 4
Cukup jelas Angka 5
Cukup jelas Angka 6
Cukup jelas Angka 7
Cukup jelas Angka 8
Cukup jelas Angka 9
Cukup jelas Angka 10
Cukup jelas Angka 11
Cukup jelas Angka 12
Cukup jelas
Pasal 2
Jenis kecacatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat adalah terdiri dari cacat fisik, cacat mental dan cacat fisik dan mental. Penentuan jenis dan tingkat derajat kecacatan yang dimaksud
dalam Pasal ini dilakukan apabila terjadi keragu-raguan tentang kecacatan yang disandang seseorang.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,
kesusilaan dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan
sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila.
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Penjelasan pengertian kesejahteraan sosial ini berlaku seterusnya untuk pengertian yang sama, kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan penghidupan meliputi antara lain aspek agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan
umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olah raga, rekreasi dan informasi.
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Penjelasan pengertian aspek kehidupan dan penghidupan ini berlaku seterusnya untuk pengertian yang sama, kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Kewajiban penyediaan aksesibilitas yang dimaksud dalam Pasal ini tidak dikenakan sanksi pidana, namun dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 9
Dengan adanya aksesibilitas, maka penyandang cacat dapat memperoleh dan memanfaatkan kesamaan kesempatan seperti anggota masyarakat lainnya dalam berbagai
aspek kehidupan dan penghidupan sehingga dapat menunjang mobilitas dan kemandirian penyandang cacat.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelayanan informasi dapat diberikan melalui antara lain suara, bunyi, atau tulisan yang diperuntukkan bagi penyandang
cacat. Huruf b Pelayanan khusus misalnya tempat loket penjualan tiket angkutan umum yang diperuntukkan khusus bagi penyandang cacat.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan Menteri lain adalah para Menteri selain Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesejahteraan sosial, yang bidang tugas dan fungsinya
terkait secara langsung dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Penjelasan pengertian Menteri lain berlaku seterusnya untuk pengertian yang sama, kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyediaan aksesibilitas yang dilakukan secara bertahap adalah dengan mempertimbangkan kemampuan Pemerintah dan masyarakat
serta didasarkan kepada kebutuhan dan prioritas penyandang cacat. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 21
Penyediaan aksesibilitas pada sarana dan prasarana umum yang telah ada tersebut pelaksanaannya secara bertahap serta memperhatikan prioritas aksesibilitas
yang dibutuhkan penyandang cacat. Sekalipun secara bertahap, penyediaan aksesibilitas tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara/pengelola
sarana dan prasarana umum.
Pasal 22
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 23
Perlakuan yang sama dimaksudkan agar penyandang cacat sebagai peserta didik mendapatkan kesamaan perlakuan sebagaimana peserta didik lainnya, termasuk
di dalamnya kesamaan perlakuan untuk mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pasal 24
Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyelenggara satuan pendidikan adalah Pemerintah atau masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang cacat adalah pendidikan luar biasa. Yang dimaksud dengan pendidikan luar biasa
adalah pendidikan yang khusus
diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Ayat (2) Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa.
Pasal 26
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas kembali ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama, sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan. Hal ini termasuk tenaga kerja
penyandang cacat.
Pasal 27
Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas kembali ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini pengusaha wajib memberikan tanggung jawab dan hak-hak pekerja tanpa membedakan jenis kelamin,
suku, ras, dan agama. Hal ini termasuk pekerja penyandang cacat.
Pasal 28
Keharusan mempekerjakan penyandang cacat pada perusahaan oleh pengusaha adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat.
Pasal 29 Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 28 Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Setiap penyandang cacat yang boleh melakukan pekerjaan adalah penyandang cacat
yang sehat jasmani dan rohani. Pernyataan sehat dinyatakan dalam surat keterangan dokter. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Ayat
(2) Cukup jelas
Pasal 31
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan
lainnya di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 32
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penumbuhan iklim usaha telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan Pemerintah, antara lain Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Pelaksanaan penumbuhan iklim usaha bagi penyandang cacat didasarkan
kepada peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan Pemerintah yang ada juga kondisi serta keterampilan dan/atau keahlian penyandang cacat yang bersangkutan.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1) Bantuan yang diberikan oleh Menteri merupakan stimulan untuk mendorong dan menggiatkan penyandang cacat dalam menciptakan dan mengembangkan lapangan
pekerjaan bagi penyandang cacat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 35
Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah kemampuan dan peran seseorang untuk berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi dalam hidup bermasyarakat secara
wajar.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1) Yang dimaksud dengan fasilitas rehabilitasi adalah sarana dan prasarana pelayanan rehabilitasi, antara lain pusat rehabilitasi, panti sosial,
rumah sakit, lembaga pelatihan dan unit rehabilitasi sosial keliling. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1) Yang dimaksud dengan rehabilitasi yang dilaksanakan secara terpadu adalah penanganan rehabilitasinya baik medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial
dilakukan sebagai satu kesatuan di dalam satu lembaga rehabilitasi. Ayat (2)
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Menteri lain terkait dalam Pasal ini adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.
Pasal 39
Ayat (1) Yang dimaksud dengan tidak mampu adalah tidak mampu dari segi kondisi serta keadaan finansial untuk membiayai pelaksanaan rehabilitasi. Keringanan pembiayaan
dapat seluruh atau sebagian biaya pelaksanaan rehabilitasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Yang dimaksud dengan kemampuan fungsional secara maksimal adalah dapat melaksanakan fungsi organ tubuhnya dalam rangka melaksanakan kegiatan dengan selayaknya
sesuai dengan kecacatan yang disandang.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal ini adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta
peraturan pelaksanaannya.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Huruf a Asesmen pelatihan dimaksudkan sebagai kegiatan pendaftaran bagi penyandang cacat dalam rangka menemukenali bakat, minat untuk menentukan jenis
keterampilan yang akan diberikan. Huruf b
http://pertunikotabengkulu.blogspot.com
Bimbingan dan penyuluhan jabatan dimaksudkan sebagai proses pemberian penerangan tentang potensi diri yang meliputi intelegensia, bakat, minat, dan kepribadian.
Huruf c Latihan keterampilan ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan mutu/kualitas tenaga kerja penyandang cacat agar pemakai jasa tenaga kerja penyandang
cacat merasa saling membutuhkan dan ditangani secara profesional.
Huruf d Penempatan di sini dimaksudkan sebagai upaya penggunaan tenaga kerja penyandang cacat secara optimal dan produktif berdasarkan prinsip penempatan
tenaga kerja yang tepat pada pekerjaannya. Huruf e Pembinaan lanjut ini dimaksudkan sebagai upaya pemantapan dan pengembangan kemampuan penyandang cacat.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Huruf a Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan/ mendorong penyandang cacat dalam mengikuti program rehabilitasi sosial. Huruf b Kegiatan ini
dimaksudkan untuk mendorong kemauan dan kemampuan penerimaan pelayanan serta pembinaan ketaqwaan. Huruf c Kegiatan ini dimaksudkan untuk memelihara kesehatan
jasmani dan perkembangannya. Huruf d Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan kemampuan peserta latihan secara perseroan agar dapat mengatasi
segala permasalahan sosial yang dihadapi. Huruf e Kegiatan ini dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang
cacat agar mau dan mampu bekerja sesuai dengan bakat, kemampuan dan pengalamannya. Huruf f Kegiatan ini ditujukan kepada penyandang cacat yang mempunyai
kelainan tambahan agar dapat menunjang dalam kegiatan lainnya. Huruf g Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan penyandang cacat dan masyarakat lingkungannya
agar terjadi integrasi sosial dalam hidup bermasyarakat. Huruf h Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan
agar usaha/ kerja yang dilakukan dapat berdaya guna dan berhasil guna. Huruf i Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya pemantapan dalam kehidupan dan penghidupan
penyandang cacat dalam hidup bermasyarakat.