Cara Mudah Membuat Checkbox di HTML

Cara Mudah Membuat Checkbox di HTML

Senin, November 30, 2015 0

Assalamu'alaikum Warohmatulahi Wabarokatuh sobat semuanya,
Berikut adalah Cara Membuat Checkbox Di HTML.
Tapi sebelumnya anda harus mengetahui apa yang disebut dengan Checkbox.
Checkbox biasanya berbentuk
sebuah kotak Pilihan dimana kotak tersebut akan diberi tanda centang apabila memenuhi suatu kriteria.
Fungsi Dari Checkbox sama seperti Fungsi dari Option Button Hanya saja pada option button/Radio button kita hanya dapat memilih satu pilihan saja sedangkan Checkbox kita dapat memilih satu bahkan semuanya.
Penggunaan Checkbox untuk pilihan yang isinya berisi yes/ no, true/ false Sebagai Contoh buatlah sebuah Kriteria Hoby yang terdiri dari
Olahraga, Membaca Dan Menyanyi,
Dimana Dalam Penggunaannya sobat Dapat Memilih Satu Atau Lebih pilihan yang disediakan dengan cara diberi tanda Centang.

Bentuk Penulisan Rumus :
<input type="checkbox" name="namacheckbox " value="Pilihan"> <br
Langkah membuat checkbox di html Adalah sebagai Berikut:
Buatlah File HTML dengan Notepad
Setelah Itu Masukkan kode HTML Dibawah Ini:
<html>
<head><title>Belajar Checkbox</title></head>
<body>
Hoby Anda Adalah:
<input type="checkbox" name="hoby" value="Olahraga">Olahraga<br>
<input type="checkbox" name="hoby" value="Membaca">Membaca<br>
<input type="checkbox" name="hoby" value="Menyanyi"> Menyanyi <br>
</body>
</html>
Hasilnya seperti:
Belajar Checkbox Hoby Anda Adalah: Olahraga
Membaca
Menyanyi

Catatan:
Jika ingin menambahkan pilihan atau sobat mempunyai lebih dari 3 pilihan caranya tambahkan kode dibawah ini sebanyak pilihan yang anda gunakan:
<input type="checkbox" name="hoby" value="Rekreasi">
Sekian dulu lain waktu kita bertemu lagi
Semoga bermanfaat.

Cara Mudah Membuat ComboBox Dengan HTML

Cara Mudah Membuat ComboBox Dengan HTML

Senin, November 30, 2015 0
Assalamu'alaikum Sobat DPC PERTUNI KOTA BENGKULU,
Pada kesempatan ini kami memposting sebuah artikel membuat ComboBox Dengan kode HTML,
Berikut adalah Cara Mudah Membuat ComboBox dengan kode HTML.
Apa Yang Di maksud Dengan Combo Box?
Combo Box adalah sebuah kotak yang digunakan untuk
memilih salah satu Kata Atau Kalimat dari daftar yang telah dibuat.
Dalam Memasukkan Kata Atau Kalimat Dalam Combobox ini adalah bertype Data String.
Penerapan ComboBox kali ini adalah agar sobat dapat dengan mudah memilih pilihan sesuai dengan keinginan.
Penggunaan Combobox biasa digunakan untuk memilih
jenis Disabilitas. Kali ini kami mengambil contoh untuk mengisi data disabilitas yang terdiri dari beberapa pilihan seperti:
  • Tunanetra,
  • Tunarungu,
  • Tunagraita,
  • Tunadaksa
  • Lainnya

Bentuk Penulisan Rumus Membuat ComboBox di HTML:
<select>
<option nama="Disabilitas" value="Tunanetra">Tunanetra</option>
</select>
Hasilnya:
Catatan:
Contoh Rumus Diatas Adalah Dengan Satu pilihan Apa bila sobat Menggunakan Banyak Pilihan sobat dapat menambahkan sebanyak yang sobat butuhkan.
Setiap Awal Penulisan Kode Menggunakan <select> dan diakhiri dengan </select>
Langkah membuat ComboBox dengan kode html Adalah sebagai Berikut:
  1. Buatlah Sebuah artikel untuk diposkan ke blog,
  2. Setelah Itu Masukkan kode HTML Dibawah Ini:

<html>
<head><title>Belajar ComboBox</title></head>
<body>
Disabilitas:
<select>
<option nama="Disabilitas" value="Pilih">Pilih</option>
<option nama="Disabilitas" value="Tunanetra">Tunanetra</option>
<option nama="Disabilitas" value="Tunarungu">Tunarungu</option>
<option nama="Disabilitas" value="Tunagraita">Tunagraita</option>
<option nama="Disabilitas" value="Tunadaksa">Tunadaksa</option>
<option nama="Disabilitas" value="Lainnya">Lainnya</option>
</select>
</body>
</html>

Hasilnya:
Belajar ComboBox Disabilitas: Sekian dulu artikel kali ini. Kalau ada yang mau ditannyakan silahkan bertanya dikolom komentar

Menjelajah Internet Tanpa Terganggu Iklan dan Hemat Kuota

Menjelajah Internet Tanpa Terganggu Iklan dan Hemat Kuota

Rabu, November 25, 2015

Cara memblokir iklan pop up dengan add ons adblock plus
Pernahkah sobat merasa jengkel dengan iklan pop up, ya iklan bergaya pop up memang membuat
sebagian besar pengguna internet kesal, sejujurnya iklan jenis ini sangat dan sangat mengganggu aktivitas browsing kita karena iklan menutupi halaman web
sehingga sulit dibaca belum lagi iklan pop up muncul secara tiba-tiba dan berkali-kali sehingga membuat browser menjadi lelet karena iklan
pop up yang muncul sangat banyak.

Bagi kebanyakan pengguna internet mungkin mereka mungkin tidak tahu bagaimana iklan pop up bisa muncul, iklan pop up muncul apabila kita mengklik sebagian
halaman web walaupun hanya sekali klik, biasanya iklan seperti ini dipasang untuk website atau blog bertema download, parahnya lagi iklan pop up tidak
hanya muncul di browser desktop tapi juga bisa muncul di semua jenis browser android baik google chrome ataupun mozilla firefox,

Jika sobat ingin lancar berinternet kami sarankan untuk menginstall add ons adblock plus.
Yaitu sebuah ekstensi untuk memblokir iklan pop up.
Kalau sobat pasang add ons adblock plus ke mozilla iklan tersebut tidak akan muncul,
adblock plus memiliki beberapa fitur seperti:
block ads, block malware, block social button dan block tracking bahkan adblock plus mampu memblokir iklan di youtube.

Ekstensi Adblock Plus sebagai Penghilang Iklan akan bekerja ketika ekstensi ini sudah sobat install atau sudah terpasang di browser,
Selain itu fungsi ekstensi Adblock Plus akan menghilangkan tampilan iklan yang berbentuk JavaScript seperti:
adsense,
KlikSaya,
bidvertiser dan iklan lainnya.

Dengan menghilangkan tampilan iklan yang terlalu banyak, loading blog yang sobat kunjungi akan lebih ringan dan memberikan nuansa tampilan menarik serta konten atau artikel yang sobat cari benar-benar terlihat.
Adblock Plus yang kami maksud pada artikel ini adalah
adblock plus yang akan dipasang melalui browser Mozilla,
mengapa Mozilla? sebab browser ini merupakan browser yang banyak digunakan.
Berikut Cara memasang add-on/ekstensi Adblock Plus di browser Mozilla Firefox:


  1. Buka browser Mozilla Firefox sobat.

  2. Kunjungi alamat/url
    Web addons mozilla ini

  3. Setelah halaman
    Web addons mozilla ini

    terbuka Klik tombol + Add to Firefox,
    kalau bacaannya install to firefox, refresh Kembali

  4. Klik tombol Install Now

  5. Selanjutnya Restart Mozilla sobat.
    Selamat Add-on Atau Ekstensi AdBlock Plus sudah terinstall di Mozilla Firefox sobat;
Setelah sobat berhasil memasang Adblock Plus pada Browser mozilla, silahkan sobat lakukan percobaan langsung.
Untuk mencoba pembuktiannya sobat dapat mengaktifkan fungsi Adblock Plus
dengan cara buka menu tool di website/ blog yang sobat kunjungi dengan Browser mozilla,
kemudian cari menu Adblock Plus dan cari:
  • Disable on (alamat Blog)
  • Disable on this page only (halaman tertentu)
  • Disable everywhere (seluruh blog)
Keterangan: Jika tulisan "disable" dicentang, maka Ekstensi Adblock Plus tidak akan berfungsi sesuai tulisan disable yang dipilih.

Banyak situs web memasang script anti adblock. Kalau kita mau mengunjungi situs mereka kita harus mematikan adblock plus.
Tenang sobat ada caranya mengatasi ads pop-up paling ampuh, tanpa muncul peringatan harus mematikan adblock plus.
Bagaimana Cara Block Ads Paling Ampuh?
Silahkan sobat ikuti langkah-langkah berikut ini:


  1. sobat install dulu addonsGreasemonkey Masuk sini
    Setelah halaman yang sobat kunjungi itu terbuka, silahkan klik:
    Add to Firefox
    kemudian klik install,
    setelah berhasil menginstal sobat diminta untuk merestart Firefox. Silahkan lakukan restart mozillanya.

  2. Langkah berikut sobat pasang Scripts pada Greasemonkey.
    Silahkan cari Scripts di:
    greasyfork
    Kalau sobat belum tahu Scripts apa yang harus dipasang silahkan pasang Scripts ini:
    Anti-Adblock Killer
    fungsinya untuk mematikan script anti adblock
    pasang Anti-Adblock Killer
    AdsBypasser
    untuk menghilangkan skip ads yang biasa digunakan pada shorten url
    Pasang juga
    Block Popup
    fungsinya untuk block semua popup tab maupun windows
    Pasang juga

Demikian saja artikel ini kami sajikan untuk sobat DPC PERTUNI,
kalau ada pertanyaan jangan segan-segan menuliskannya di kolom komentar.
Selamat menjelajah dengan lancar/ ringan dan bebas iklan.
Sumber:
infosaged.blogspot.com/
Diedit kembali oleh:
pertunikotabengkulu.blogspot.com/

ImgBurn Software Pembakar CD/ DVD Gratis Dengan Feature Yang Melimpah

ImgBurn Software Pembakar CD/ DVD Gratis Dengan Feature Yang Melimpah

Minggu, November 22, 2015


Assalamu'alaikum sobat DPC PERTUNI semuanya, bagaimana kabar sobat? mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat dan tak kurang suatu apapun;.
Pada kali ini kami menerbitkan sebuah artikel yang cukup berguna;
apakah itu?
ya sesuai dengan judul di atas;
ImgBurn Software Pembakar CD/ DVD Gratis Dengan Feature Yang Melimpah
Sobat berminat? mari lanjutkan membaca artikel ini;

ImgBurn adalah sebuah tools yang dapat sobat pergunakan untuk membakar berbagai media disc yang saat ini banyak beredar di pasaran. Mulai dari
CD,
DVD,
HD-DVD,
Blu-ray pun dapat dibakar dengan mempergunakan software pembakar ini.

Keunggulan/ kelebihan Software ImgBurn
Salah satu kelebihan dari software ini adalah user interface-yang sederhana.
Sobat dapat memperoleh software ini dengan cara men-downloadnya langsung pada website resmi dari ImgBurn di
www.imgburn.com/
Bila sobat mengalami masalah teknis dari software ini atau sobat ingin berbagi pengalaman dengan para pengguna ImgBurn lainnya sobat DPC PERTUNI dapat mengikuti
forum yang telah disediakan di websitenya.

Feature dan Support
Software ini memiliki feature yang berlimpah untuk sebuah software pembakar disc yang gratis. Beberapa feature utama yang ditawarkan oleh ImgBurn adalah
Read, Build, Write, Verify, dan Discovery.

kemampuan membakar kepingan disc
Untuk membakar sebuah CD atau DVD, software ini memiliki kemampuan membakar kepingan disc hingga 56x.
Angka ini dapat dikatakan angka standar untuk membakar sebuah CD ataupun DVD.

Dukungan

Sementara itu, utilities ini mendukung berbagai format image seperti:
  • CCD,
  • CDI,
  • CUE,
  • DI,
  • DVD,
  • GI,
  • IMG,
  • ISO,
  • MDS,
  • dan PDI.


Dapat membuat
Software ini juga dapat dipergunakan untuk membuat DVD Video (dari

  • Video_TS Folder),
  • HD DVD Video (dari HVDVD_TS Folder),
  • Blu-ray Video disc (dari BDAV/BDMV Folder).



Kemampuan lainnya adalah membuat Audio CD dengan berbagai tipe file melalui DirectShow /ACM termasuk:
  • AAC,
  • APE,
  • FLAC,
  • M4A,
  • MP3,
  • MP4,
  • MPC,
  • OGG,
  • PCM,
  • WAV,
  • WMA,
  • dan WV.


Kompatibilitas
Saat ini ImgBurn memang tidak banyak mendukung OS, tetapi untuk para pengguna Windows mulai dari

  1. Windows 95,
  2. Windows 98,
  3. Windows ME,
  4. Windows NT,
  5. Windows 2000,
  6. Windows 2003,
  7. Windows 2008,
  8. Windows XP,
  9. Windows Vista,
  10. Windows 7
    baik 32 Bit atau yang 64 bit telah didukung oleh ImgBurn ini.

Software ini juga dapat berjalan pada Linux serta berbagai varian Unix x86.

Help
Sangat disayangkan software ini tidak menyediakan Guide ataupun Help dari penggunaan software ini secara offline.
Guide yang tersedia hanya bagaimana cara meng-uninstall software ini saja.
Bila sobat ingin mempelajari penggunaan dari software ini sobat diwajibkan online atau terkoneksi dengan internet.
Hal ini cukup merepotkan bila sobat DPC PERTUNI tidak memiliki jalur internet sendiri.

Kesimpulan
Software ini dapat diandalkan untuk membakar berbagai media disc.
Selain tersedia secara gratis, software ini mendukung berbagai img format yang dapat disimpan ke dalam hardisk.
Dengan feature yang berlimpah dan kemampuan write 56x untuk membakar CD dan DVD,
software ini wajib berada pada toolkit software sobat.

Alternatif Download
Kalau sobat bingung mencari link download pada situs asalnya;
sobat bisa memilih link di bawah ini:


  1. Size: 4.5 MB
    Segera
    Download yang portable

  2. Atau yang ini; SetupImgBurn_2.5.6.0_2
    Size: 5,77 MB
    Download software Installan
Tutorial burn ke CD/ DVD menggunakan ImgBurn.
Setelah sobat membaca artikel di atas tentu sobat ingin mencobanya kan?
Kalau memang begitu baiklah, Segera simak panduan di bawah ini dengan seksama sobat.
Yang pertama harus sobat perhatikan; apakah sobat tadi mendownload software yang portable atau installan? kalau yang sobat download itu portable kita bisa lansung ketahap berikutnya. Tapi kalau yang sobat download itu software installannya maka silahkan install terlebih dulu ke komputer sobat. Kalau sudah mari kita lanjutkan.
Silahkan masukan CD atau DVD sobat ke DVD-ROM PC computer.
terus klik:
ImgBurn.exe
Catatan;
di sini sobat bernafigasi pake jaws cursor.
setelah ImgBurn terbuka;
cari Write image file to disc,
tekan lep mous button,
tekan alt + f, untuk mencari Browse for a source file tekan enter.
Sekarang cari file .iso yang akan sobat burn tersebut.
kalau sudah ketemu file .iso itu tekan enter, tekan lagi ALT + f, cari Write dan tekan enter.
Tunggu prosesnya sampai selesai.
Ohya sobat, nanti kalau sudah selesai ditandai dengan bunyi kusus
dan munculnya tulisan seperti ini:
Operation Successfully Completed!
nah; Selamat sekarang DVD sobat sudah berisi file installan windows.

Tutorial Audio
Kalau sobat senang mendengar tutorial audio; Sobat dapat dengar tutorial audionya dalam bahasa inggris dan Indonesia.
Silahkan download:


  1. Tutorial Bahasa Inggris

  2. Tutorial Bahasa Indonesia

Demikianlah postingan ini kami persembahkan untuk sobat
DPC PERTUNI KOTA BENGKULU. Semoga bermanfaat.
Kalau sobat merasa artikel ini bermanfaat jangan sampai lupa
share ke
media sosial
Yang ada di bawah ini
terimakasih

DownThemAll plugin firefox pengganti IDM

DownThemAll plugin firefox pengganti IDM

Minggu, November 22, 2015 0


Assalamu'alaikum sobat DPC PERTUNI KOTA BENGKULU,
Sobat sering mendownload file dari internet ya? Kali ini kami akan menshare tentang DownThemAll. Biasanya, kita memerlukan
Internet Download Manager untuk membantu kita men-download dengan lebih mudah, cepat, dan juga menambahkan fitur pause dan resume saat kita men-download file.
Kita sering mencari update terbaru,

crack Internet Download Manager, namun sering juga terdeteksi sebagai bajakan oleh Internet Download Manager,
dan sobat mengembalikannya seperti semula menjadi Lebih sulit.
Kali ini, kami akan men-share sebuah plugin firefox bernama DownThemAll, sebagai pengganti Internet Download manager,
sehingga sobat DPC PERTUNI tidak lagi terbebankan oleh Internet Download Manager atau IDM.

DownThemAll, membantu kita mendownload file dengan mudahnya!
Fitur-Fitur DownThemAll Download Manager

  1. mempercepat download hingga 400%
    sobat dapat mempercepat download hingga 400% ! Extension ini menggunakan metode “multipart download”
    sehingga dapat mempercepat download, seperti halnya di dalam Internet Download Manager.
  2. Mem-pause download yang sedang berlansung.
    sebagaimana IDM dapat mem-pause (menghentikan) download yang sedang berlansung begitu juga dengan DownThemAll Download Manager ini.
  3. Selain itu, jika firefox tertutup secara tiba-tiba, sobat tidak perlu kuatir, karena DownThemAll akan terus berjalan dalam window nya sendiri,
    sehingga sobat tidak akan kehilangan file yang sedang di download.

DownThemAll sendiri sudah cukup terkenal, bahkan sudah di muat di berbagai situs review seperti
lifehacker.
DownThemAll dapat dimiliki secara gratis untuk para pengguna Mozilla Firefox.
Extension ini juga dapat digunakan oleh browser-browser lainnya yang berbasis Firefox, seperti

  • IceWeasel pada Linux.

Sayangnya plugin ini belum tersedia untuk
  • browser Google Chrome,
  • Internet Explorer,
  • Opera,
  • dan browser-browser lainnya.

Dengan menggunakan Extension firefox ini, sobat DPC PERTUNI KOTA BENGKULU tidak perlu lagi mendownload Internet Download Manager bajakkan. dan tidak memusingkan kepala.
crack yang terdetect oleh Internet Download Manager.
Jika sobat tidak memakai browser Firefox, sebaiknya sobat segera mendownloadnya.
Karena, firefox merupakan sebuah browser yang sangat baik dengan extension yang beragam, dan menjunjung tinggi privacy penggunanya.

Mendapatkan Extension DownThemAll Untuk Firefox
Untuk mendapatkan extension ini, sangatlah mudah, sobat dapat mengunjungi website addons firefox itu sendiri,
atau klik link yang sudah kami sediakan dibawah ini khusus untuk sobat DPC PERTUNI KOTA BENGKULU;.
Silahkan Download Extension DownThemAll di: Di Sini Sobat

Setelah sobat klik link itu silahkan klik
Add to Firefox
untuk memasangnya.

Terimakasih Semoga bermanfaat.
silahkan Share kepada teman-teman yang lain.

Tutorial install windows 7, 8, 8.1 dan 10.

Tutorial install windows 7, 8, 8.1 dan 10.

Jumat, November 20, 2015 0

Kembali kita bertemu sobat
Sekarang kami menghadirkan sebuah Tutorial yang cukup menarik. Dan sayang untuk dilewati;
Wah,
apakah itu?
cara install windows 7, 8, 8.1 dan 10.
Walah kirain apa? tahunya hanya tutorial basi;
Ops, tunggu dulu;
Ini tidak hanya sekedar tutorial, namun ini tutorial yang cukup bermanfaat. Karena ini bisa dilakukan oleh para tunanetra.

Tertarik? ayo simak ceritanya di sini;
Seiring kemajuan Teknologi, manusia semangkin dimudahkan dalam semua aspek kehidupan. Tidak terkecuali para tunanetra.
Ini contohnya, tunanetra dapat menggunakan teknologi canggih seperti: Komputer, Hp dan Tablet. Walaupun hp/ Tablet itu Full touchscreen.
Ya, itu karena prangkat tersebut sudah tersedia sebuah aplikasi pembaca layar (Screen Reader)
kalau dulu yang namanya install ulang komputer, pasti dibawa ke tempat servis,
paling banter install ulang Operating System (OS) hanya dapat dilakukan oleh seorang maha siswa.
Tapi kini tunanetra sudah bisa juga menginstall ulang sebuah komputer dengan lancar
Ok sekarang kita lansung aja kepada pokok pembahasan.

Sebelum sobat menginstall ulang sebuah komputer harus anda miliki dulu alat tempurnya; Seperti:

  1. Download Windows
    kalau sobat belum punya terpaksa install ulang komputernya ditunda dulu.
    untuk itu segera download Windows yang sobat butuhkan di:
    microsoft
    Di sana sobat dapat memilih mana yang sobat mau.
  2. Kalau sobat sudah punya Windows dalam format Iso; sobat bisa extract ke drive d atau e
    karena kita dapat menggunakan program WinP.E
    Mau tahu apa WinPE dan untuk apa itu program WinPE?
    silahkan baca postingan kami Ini
  3. Bisa juga seperti yang biasa orang banyak lakukan. Yaitu menggunakan DVD Bootable.
    Silahkan baca dulu postingan kami: ini
  4. Bisa juga install ulang komputer dengan Flashdisk Bootable. Baca cara membuatnya di: ini

Sekarang sobat sudah punya Windows dalam format iso, CD bootable, DVD bootable dan Flashdisk bootable.
Silahkan colokkan Flashdisk bootable yang sudah sobat buat ke port USB komputernya.
Kemudian Restart komputer tersebut. Sebelum komputer masuk ke windows tekan tombol-tombol tertentu untuk masuk ke bios.
Ya itu dilakukan agar komputer bisa booting ke Flashdisk bootable yang sobat colokkan tadi. Kalau sobat tidak mengerti atau tidak ada teman yang bisa membantu mengatur Bios agar booting difol ke Flashdisk;
sobat bisa gunakan program EasyBCD
Mau tahu apa itu program EasyBCD? dan bagaimana cara menggunakannya? silahkan Baca postingan kami ini
Sekarang silahkan tunggu sampai keluar suara NVDA;
ok, kita lanjut.
Kalau tidak berbunyi Screen Reader NVDA, silahkan beli dulu sound card usb komputer sobat,
Screen Reader NVDA berbunyi;
Bagus
baiklah sekarang kita lanjutkan tutorial install windows mandiri untuk tunanetera.
Silahkan sobat gerakkan panah atas/ bawah pilih computer
lalu masuk ke drive di mana windows diextrak tadi. Sebagai contoh di:
d \ win 7 \ installer \ windows 7 \ set up.exe
Tekan enter nanti NVDA akan menyebutkan
Install Windows, tekan tab satu kali kemudian tekan panah bawah sampai dapat indonesia,
tekan lagi tab sampai next tekan enter
kemudian tekan enter pada install now button.
Contoh sobat menginstall windows 7 ultimate maka pilih yang ultimate, Catatan:
jika sobat memilih yang ujungnya x 64, itu yang 64 bit,
Umpama sobat ingin memilih yang 32 bit,
sobat bisa cari yang ujungnya x 86
kalau sobat sudah ketemu dengan pilihan sobat, tekan tab dan tekan enter.
Silahkan Isi Tekan spasi pada tulisan:
I accept the license terms

selanjutnya tekan tab, ketemu
next button
tekan enter. Pada install,
untuk type kita pilih saja custom, dan tekan spasi.
Nah, sampailah saatnya pemilihan partisi, disini sobat harus hati-hati, karena apa bila sobat salah memilih partisi, maka sobat akan kehilangan data-data sobat.
Sebelumnya sobat harus ingat ukuran dan nama masing-masing drive sobat supaya tidak salah pilih.
Biasanya drive c ada di paling atas, tapi liat dulu ukuran atau namanya
benar nggak itu drive c sobat?
Kalau sobat sudah merasa yakin itu drive c sobat, tekan tab sampai ketemu
drive options (advanced) button.
tekan tab ke
next
tekan enter
lagi tekan tab untuk mencari kastum tekan enter.
Sekarang klik
drive opsion
Kemudian tekan tab kekata format tekan enter.
Ini kita lakukan agar benar-benar bersih drive yang kita gunakan sebagai tempat berjalannya OS nantinya.
ddan tidak ada lagi virus yang tersisa sama sekali.
kemudian klik oke.
Tekan tab ke next tekan enter.

Nah, sekarang penginstallan windows sedang berlansung, tunggulah sampai prosesnya selesai dan windows akan restart sendiri.
nanti ada nada dari NVDA sebagai tanda penginstallan tahap pertama seratus persen.
kalau sudah seperti itu silahkan cabut/ keluarkan media bootable yang sobat gunakan.
****
nanti computer akan restart dua kali, tunggu saja sampai bunyi kipasnya sudah tidak terlalu keras.
Sekarang kita bisa panggil narator, tekan
Tombol windows + huruf U
tekan tab sekali dan tekan spasi,
kemudian tab sampai dapat ok, tekan enter.
Silahkan tunggu sampai narator berbunyi lagi setelah berbunyi tekan
ALT + tab
untuk pindah ke tempat pengaturan windows
di sini kita isi
user name,
kalau sudah tekan tab, cari next dan tekan enter.
Untuk password saya sarankan tidak usah diisi, pilih saja next.
Selanjutnya pengisian key, kita kan tidak punya key nya? silahkan lewati aja
tekan aja tab dan tekan spasi pada aktibit windows online bla bla bla, dan tekan tab lagi, cari
skip
tekan enter. Kemudian tekan tab sekali, dan tekan enter.
Langkah terahir; Select time zone.
Kita biarin aja, tekan tab,
cari next dan tekan enter,
tunggu sampai bunyi windows logon,

selamat; sobat sudah berhasil masuk ke desktop dan sudah berhasil menginstall windows sendiri.
apa bila sobat mau mendengar tutorial audio bisa download demo-talking-win-lengkap-inggris untuk yang bahasa indonesia audio-tutorial-install-win-dengan-Riadi

Demikianlah tutorial ini kami buat agar teman-teman DPC PERTUNI BENGKULU dapat melakukannya.
Terimakasih
Sumber:
marjoni.mywapblog.com/
Diedit kembali oleh
pertunikotabngkulu.blogspot.com/
Silahkan share ke semua teman-temannya.

Boot Mudah Ke USB Flashdisk Dengan Program EasyBCD

Boot Mudah Ke USB Flashdisk Dengan Program EasyBCD

Kamis, November 19, 2015 0
Assalamu'alaikum sobat semuanya;
Pada kali ini kami menyajikan sebuah solusi untuk sobat DPC PERTUNI KOTA BENGKULU,
Wow, apakah itu?,
Sobat pernah mencoba install ulang komputer?
ya. Ini solusi untuk teman-teman yang tidak bisa mengatur Bios. Untuk mengatur bios biar bisa lansung boot ke USB Flashdisk memang membutuhkan orang yang ahli berbahasa inggris.
Apa lagi kita para tunanetra pengguna Screen Reader.
Pada saat kita mengakses Bios Screen Reader tidak bisa berfungsi sama sekali.
Nah dengan program EasyBCD ini kita sangat terbantu dalam menginstall ulang Komputer.
Yang tidak mengerti bahasa inggris, juga dapat melakukan boot ke USB Flashdisk
Sobat tertarik?
ok, mari kita download dan install program EasyBCD.
  • EasyBCD 2.2
    size:
    1.4 MB Download
    EasyBCD ini Adalah program gratis.
    EasyBCD merupakan program yang dapat mendukung sistem windows 32 dan 64 bit.
    Setelah selesai menginstal maka jalankan program EasyBCD tersebut
    Klik tombol
  • Add New Entry
  • yang ada di sebelah kiri, tepat di bagian bawah portable/external
    Untuk kita pengguna Pembaca layar silahkan gunakan tab bernafigasi pada aplikasi ini.
    media ganti tab ke BIOS Extender.
    Caranya tekan tab sampai Screen Reader. mengatakan
  • Portable/External

  • tekan panah kanan sampai dapat
  • BIOS Extender

  • Adapun BIOS Extender ini biasanya dapat dipakai untuk sistem boot, baik dari CD, Network atau USB Flashdisk meskipun komputer tersebut tidak mendukung sistemnya.
    Setelah itu, tab dan klik
  • tombol Install PLoP
    Selamat Sobat baru saja selesai membuat komputer Anda untuk bisa melakukan booting dari USB flashdisk.
    Setelah menginstal PLoP dan EasyBCD Bios Extender tadi, Anda bisa menguji USB Flashdisk Anda untuk dapat menginstall windows melalui USB tersebut.
    Sobat bisa langsung memasukkan USB flashdisk ke port USB dan restarts komputer.
    Setelah itu, sobat akan mendapatkan sebuah entri baru pada menu boot dengan nama EasyBCD BIOS Extender.
    Lalu pilihlah opsi EasyBCD BIOS Extender tersebut, dan tekan Enter agar masuk kepada layar opsi yang selanjutnya.
    Nah, dari sinilah Sobat akan menemukan daftar opsi.
    Pilihlah opsi USB Flashdisk untuk mengawali sistem booting dari USB.
    untuk memilih opsi USB Flashdisk sobat memang harus didampingi oleh orang melihat karena disini belum akses juga dengan pembaca layar.
    Tapi sudah sangat mudah dimengerti. Demikian dulu artikel serabutan ini, Kalau masih ada yang harus ditanyakan silahkan coret-coret pada kolom komentar.

    Terimakasih atas kunjungan sobat mudah-mudahan bermanfaat.
    Baca juga postingan kami ini
  • Tutorial Burning CD/ DVD Dengan Software UltraISO

    Tutorial Burning CD/ DVD Dengan Software UltraISO

    Rabu, November 18, 2015 0
    UltraISO

    Kembali kita berjumpa sobat pengunjung blog DPC PERTUNI KOTA BENGKULU;
    pada kesempatan ini kami melanjutkan janji kami pada postingan yang lalu. Yaitu tutorial Burn CD/DVD dengan software UltraISO
    UltraISO ini ternyata tidak hanya berguna untuk mengekstrak dan membuat files yang berextensions ISO saja.
    Namun UltraISO dapat:

    • mengekstrak
    • membuat
    • mengedit
    • mengkonversi
      CD dan DVD image file langsung,
    • membuat CD bootable
    • dan mengkonversi BIN ke ISO.
    Ok sekarang tanpa banyak basa basi kita lansung saja keTutorial:
    • Miliki terlebih dulu UltraISO Download
    • Siapkan DVD atau CD kosong
    • Siapkan file yang akan sobat
      Burning
    • Setelah CD kosong dan file tersedia
      sekarang masukkan CD tersebut ke CD/DVD rom komputer sobat
    • Pergi ke file atau folder yang akan sobat jadikan percobaan ini,
      Setelah file ketemu klik kanan pada file tersebut
    • Pilih UltraISO supmenu
    • Nah di sinilah terdapat pilihan Burn to disc.
      Silahkan sobat klik burn to disc tersebut
    • Sekarang sobat netra yang menggunakan pembaca layar JAWS silahkan bernafigasi dengan tab
      dan untuk menepatkan dengan panah
      aturlah speed ke paling lambat, karena kalau diatur ke maximum maka hasilnya tidak bagus.
      kemudian klik
      Burn button

    Silahkan tunggu proses burning sampai selesai; Setelah selesai nanti DVD rom akan terbuka dengan sendirinya.
    Selamat sobat sudah berhasil membuat salinan filenya ketempat yang aman.
    Kalau file yang sobat burn itu file Operating system (OS) maka sobat telah berhasil membuat CD/DVD bootable
    Kalau sobat ada rezki silahkan beli

    UltraISO di sini

    Beli UltraISO sekarang
    $ 29,95 USD


    Free Trial
    Gandakan Disc ke CD / DVD Image 
    Membangun File / Folder ke Satu File ISO 
    Mengatur dan Mengelola Efisien 
    Mengedit dan Mengkonversi File ISO di Banyak Format 
    Membuat Bootable CD / DVD
    Buat / Ubah Audio CD Image
    Demikian tutorial ini kami buat, semoga bermanfaat. Silahkan nantikan postingan kami berikutnya.
    Terimakasih, sobat baru saja membaca artikel kami yang berjudul
    Tutorial Burning CD Atau DVD Dengan UltraISO
    Tutorial Burn File Iso Ke Flashdisk

    Tutorial Burn File Iso Ke Flashdisk

    Selasa, November 17, 2015 2

    Bismilah Hirohmanirohim
    Assalamu'alaikum Sobat DPC PERTUNI KOTA BENGKULU,
    apa kabar sobat semuanya?
    Kami harap tak kurang suatu apapun;
    Oya pada kesempatan ini kami memposting sebuah artikel burning file iso ke flashdisk
    Dalam kesempatan ini kami coba membuat
    flashdisk bootable
    Jadi kalau sobat sudah tahu silahkan cari artikel yang lain;,
    >ini hanya untuk para sobat-sobat DPC PERTUNI KOTA BENGKULU yang belum tahu dan mau mencoba membuat flashdisk bootable

    tutorial membuat flashdisk bootable
    Ok, sekarang mari siapkan segala sesuatu yang nantinya sobat butuhkan.
    Seperti:
    Sebuah flashdisk
    Kuota sekitar 5 Gb
    Karena files yang akan diDownload lebih kurangnya Sekitar 4 GB.
    Itu kalau tidak banyak membutuhkan files installan yang lain; kalau banyak maka bertambah juga kuota yang harus sobat siapkan.
    Kemudian minuman serta cemilan kecil.
    Karena mendownload dan membuat sebuah flashdisk bootable itu membutuhkan waktu yang cukup panjang.
    Ok. Kalau semua itu sudah sobat siapkan mari kita lanjutkan:

    • Pertama
      download ISO to USB setup
      1.6 MB Download
    • Install ISO to USB
      ke komputer kesayangan sobat
    • Kemudian download Windows yang mau sobat burn tersebut.
      Kalau belum punya atau belum tahu mana dan dimana tempat mendownload file windows silahkan
      size 5GB Download windows
      Setelah terdownload baru
    • Colokkan flashdisk yang mau dijadikan
      flashdisk bootable ke Komputer sobat
    • jalankan ISO to USB
      Tekan tab satu kali maka akan kita temui
      Iso file Browse Button
      Nah sekarang tekan enter, kemudian tekan shift + Tab sampai dapat laiberi close, panah bawah cari tempat penyimpanan file iso yang akan Sobat bakar tersebut,
      contoh draif D
      paskan kursor ke draif D close panah kanan sekali kemudian Tab satu kali sekarang carilah file tersebut.
      Setelah dapat tekan enter
    • pada "USB drive" combo box pilih flashdisk yang akan digunakan.
      pada "File System" combo box, pilih NTFS
      beri tanda centang pada "Bootable" check box
      pilih Burn button.
      kemudian klik lagi yes, button.

    Nah sekarang silahkan tunggu proses Burn sampai selesai. Selamat sobat telah punya flashdisk bootable.
    Demikianlah tutorial ini yang dapat kami persembahkan kepada para sobat semuanya.
    Kalau sobat merasa artikel ini bermanfaat silahkan share kepada teman-teman, anak kerabat.
    Nantikan postingan kami berikutnya. InsyaAllah akan membahas
    Burn files iso ke DVD. Terimakasih sobat atas kesempatannya berkunjung ke sini.

    MENGENAL KELEBIHAN DAN KEGUNAAN WinPE (Windows Preinstallation Environment)

    MENGENAL KELEBIHAN DAN KEGUNAAN WinPE (Windows Preinstallation Environment)

    Senin, November 16, 2015 2
    Bismilahi Rohmanirohim;
    Assalamu'alaikum Warohmatulahi Wabarokatuh Sobat DPC PERTUNI KOTA BENGKULU,

    Pada kesempatan ini kami mengetengahkan Sebuah artikel yang membahas kegunaan dan kelebihan software WinPE.

    Dan mantapnya WinPE ini sudah dilengkapi dengan Screen Reader NVDA

    Apa itu WinPE?
    WinPE adalah sebutan singkat untuk Windows Preinstallation Environment.
    Pertama kali muncul hanya digunakan dengan
    file-file
    dari WinXP, tapi versi selanjutnya bisa juga menggunakan
    file-file
    Windows Server 2003.
    Kelebihannya, WinPE bisa dijalankan sepenuhnya seperti WinXP dengan dukungan API.

    WinPE sebenarnya bukan teknologi baru.
    Jika Anda instal Win2K kemudian reboot, apa yang Anda lihat saat setup Win2K berjalan adalah WinPE.
    WinPE merupakan versi ringannya Windows yang dipakai di workstation dan server perusahaan besar.
    WinPE juga dipakai oleh pihak OEM (Original Equipment Manufacturer)
    untuk melakukan pra instalasi Windows, pada saat proses manufaktur.
    Dikutip dari:
    Tanya Pedia com
    Nah, sudah tahu kan? apa itu WinPE?

    Ya Windows Preinstallation Environment.
    Mari kita lebih dalam mengenal WINDOWS PE (PREINSTALLATION ENVIRONMENT)
    Windows PE (WinPE)- Preinstallation Environment, adalah sistem operasi Windows versi minimal yang didesign untuk menjalankan Windows setup atau keperluan
    lain misalnya

    • Windows repair
    • dan troubleshooting,
    • diagnosis
    • dan Windows deployment.

    inilah beberapa kegunaan penting dari WinPE:
    • Manajemen partisi hardisk menggunakan diskpart atau tool dari pihak ketiga
    • Capture dan deploy Windows image (untuk cloning Windows)
    • Memodifikasi Windows yang terinstall di kompi -secara offline
    • Menjalankan program Windows Recovery Tools untuk mengatasi Windows yang error tidak bisa booting
    • Menjalankan System Restore secara offline
    • Recovery data dari kompi yang Windows nya sdh rusak/tidak bisa jalan
    • Menjalankan CMD prompt shell atau GUI secara offline untuk keperluan tertentu.
    WinPE juga banyak digunakan oleh pihak lain (vendor software) untuk membuat software nya bisa jalan secara bootable live-CD. Contohnya adalah Macrium Reflect
    Rescue CD, Paragon Harddisk Manager Suite 14, termasuk juga Bootable CD DLC dan Hiren's BootCD mereka adalah merupakan pengembangan dan modifikasi dari
    WinPE yang dicustomize sedemikian rupa.

    Walaupun merupakan versi minimal, namun dengan kemudahan dan fleksibilitasnya, WinPE dapat dicustomize dengan berbagai cara sehingga saat ini banyak digunakan
    untuk kebutuhan pembuatan LiveCD yang mempunya beragam fitur dan aplikasi yang bisa dijalankan darinya tanpa tergantung dengan sistem operasi yang terinstall
    di komputer. Dengan teknik ini maka penanganan masalah sistem operasi, instalasi OS Windows, diagnosis masalah dan manajemen partisi harddisk bisa dilaksanakan
    dengan mudah hanya dengan menjalankan Windows dari CD (Live). Sejak dikeluarkan Windows XP, maka Microsoft me-release WinPE versi 2.0, kemudian diikuti dengan:
    • WinPE 2.1
      (untuk Win Vista),
    • WinPE 3.0
      (Windows 7),
    • WinPE 3.1
      (Win7 SP1),
    • WinPE 4.0
      (Windows 8)
    • Dan WinPE 5.0
      (Windows 8.1)

    Nah sobat akan sangat terbantu dengan software ini; apalagi sobat tunanetra. Karena WinPE ini sudah dilengkapi dengan aplikasi pembaca layar.
    download twpe_r2_basic
    size: 290.3 MB

    basic-iso
    Demikian dulu pembahasan ini; lebih dan kurang kami mohon maaf.
    Kalau ada pertanyaan silahkan
    Coret-coret pada kolom komentar.

    Anda baru saja membaca artikel kami yang berjudul:
    MENGENAL KELEBIHAN DAN KEGUNAAN WinPE (Windows Preinstallation Environment)
    Kalau sobat merasa ini bermanfaat silahkan
    share kepada teman-teman, Sanak-famili

    Cara Mudah Memecahkan Tantangan Verifikasi Capcha

    Cara Mudah Memecahkan Tantangan Verifikasi Capcha

    Minggu, November 15, 2015 0

    Salam perjuangan sobat DPC PERTUNI KOTA BENGKULU;
    Sobat tidak mau merepotkan orang lain dalam memecahkan tantangan verifikasi (verification code atau captcha)?
    Dan orang lain tidak setiap saat juga ada disamping kita.
    Adanya kode verifikasi (“verification code” atau “captcha”), ketika hendak membuat alamat email baru atau menciptakan blog, menimbulkan masalah tersendiri bagi orang tunanetra pengguna Internet,
    karena kode itu tampil sebagai image yang tidak dapat dibaca oleh screen reader.

    Sekarang WebVisum sudah menawarkan solusi yang mudah dilakukan dan praktis bagi kita tunanetra pengguna screen reader.
    Oya Sobat PERTUNI "WebVisum" ini hanya untuk pengguna komputer dan Mozilla Firefox sebagai Peramban Webnya.
    Kalau sobat memang pengguna Mozilla Firefox dan komputer maka tutorial ini bisa sobat pratekkan.
    Tapi kalau sobat bukan pengguna Firefox dan komputer maka ini tutorial tentu saja tidak bisa digunakan.
    Ok sekarang silahkan simak dan pratekkan tutorial di bawah ini dengan baik dan tepat:

    • Kunjungi webvisum
    • Klik

      Login/ Register
    • Klik

      Create-an-account
    • Klik

      Request-an-invitation
    • Tuliskan nama, alamat email dan permohonan sobat untuk mendapatkan invitation lansung dari webvisum dalam bahasa Inggris lalu klik
      Submit Comment

      atau minta undangan dari teman yang sudah mendaftar di webvisum tersebut.
      boleh juga ajukan permohonan undangan tersebut kepada kami
      Silahkan:
      Masukkan nama:




      Tuliskan permohonan Sobat:




      Tuliskan alamat Email:







    • Cek email sobat apakah sudah ada pesan dari webvisum ?
      Jika belum silahkan tunggu pesan itu, dan kalau sudah baru kita lanjutkan pendaftarannya untuk membuat account di WebVisum.
    • Kunjungi lagi:
      webvisum
    • Terus klik:
      linkLogin /Register
    • klik lagi
      link Create an account!
    • Lalu isi kolom formulir yang telah disediakan.
    • Jika ada permintaan "Invitation Code," silahkan masukkan kode yang sobat terima dari webvisum tadi.
      Lalu klik:
      "Create Account."
    • Kemudian sobat akan menerima email untuk konfirmasi account.
    • Pada email itu, klik:
      "webvisum.com/main/confirm/."
    • Kini sobat sudah log in ke WebVisum.

      Klik

      link DOWNLOAD.
    • Klik:

      link INSTALL THE WEBVISUM EXTENSION.

      Akan ada peringatan bahwa Firefox tidak mengizinkan sobat install WebVisum Extension.

      Tekan Alt+A untuk mendapatkan izin (allow).
    • Sekarang pada Firefox sobat, di Tools, ada WebVisum Submenu.

    Dan sekarang sobat sudah dapat mengakses kode verifikasi tanpa kesulitan lagi. Untuk menggunakan webvisum caranya cukup mudah, Ketika sobat-sobat
    DPC PERTUNI KOTA BENGKULU
    menemukan kolom tantangan recapcha,pada kolom edit silahkan sobat-sobat tekan tombol kombinasi Control+Alt+6.
    Tunggu sebentar sampai proses selesai.

    Untuk menjadi tanda bagi kita tunanetra ada suara pembaca layar menyebutkan sesuatu
    Setelah selesai, silahkan cek pada kolom edit text kalau belum ada bearti belum selesai prosesnya.
    Sumber:
    http://marjoni.mywapblog.com/
    Diedit kembali oleh:
    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com/
    Terimakasih atas kunjungan sobat ke blog ini. Silahkan tinggalkan jejak agar kami bertambah semangat mengelola blog ini;
    PP NOMOR 43 TAHUN 1998

    PP NOMOR 43 TAHUN 1998

    Sabtu, November 14, 2015 0

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1998 TENTANG UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang:

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    a.

    bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia

    lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan;

    b.

    bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat diperlukan sarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan

    yang pada akhirnya akan menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat;

    c.

    bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dipandang

    perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

    Mengingat:

    1.

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    2.

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara

    Nomor 3039);

    3.

    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

    4.

    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

    5.

    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);

    6.

    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702).

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

    BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dengan Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    1.

    Penyandang Cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya

    untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari:

    a.

    penyandang cacat fisik;

    b.

    penyandang cacat mental;


    c.

    penyandang cacat fisik dan mental.

    2.

    Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.

    3.

    Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapat kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan

    penghidupan.

    4.

    Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

    5.

    Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam

    kehidupan masyarakat.

    6.

    Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsional

    semaksimal mungkin.

    7.

    Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandang cacat dapat mengikuti

    pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.

    8.

    Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan

    bakat, minat dan kemampuannya.

    9.

    Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar penyandang cacat dapat melaksanakan

    fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.

    10.

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang

    perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

    11.

    Pengusaha adalah:

    a.

    Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

    b.

    Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

    c.

    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan

    di luar wilayah Indonesia.

    12.

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesejahteraan sosial.
    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 2

    Penentuan jenis dan tingkat derajat kecacatan yang disandang oleh seseorang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

    Pasal 3

    Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.

    Pasal 4

    Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan melalui:

    a.

    kesamaan kesempatan;

    b.

    rehabilitasi;

    c.

    bantuan sosial;

    d.

    pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

    BAB II KESAMAAN KESEMPATAN
    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Bagian Pertama Umum

    Pasal 5

    Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

    Pasal 6

    Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat diarahkan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat, agar dapat berperan

    dan berintegrasi secara total sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

    Pasal 7

    Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.
    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Bagian Kedua Aksesibilitas

    Pasal 8

    Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, wajib menyediakan aksesibilitas.

    Pasal 9

    Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat agar dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.

    Pasal 10

    Penyediaan aksesibilitas dapat berbentuk:

    a.

    fisik;

    b.

    non fisik.

    Pasal 11

    (1)

    Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:

    a.

    aksesibilitas pada bangunan umum;

    b.

    aksesibilitas pada jalan umum;

    c.

    aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum;

    d.

    aksesibilitas pada angkutan umum.

    (2)

    Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    a.

    pelayanan informasi;

    b.

    pelayanan khusus.

    Pasal 12
    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan:

    a.

    akses ke, dari dan di dalam bangunan;

    b.

    pintu, tangga. lift khusus untuk bangunan bertingkat;

    c.

    tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;

    • d.
      toilet;
    • e.
      tempat minum;
    • f.
      tempat telepon;
    • g.
      peringatan darurat;
    • h.
      tanda-tanda atau signage.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 13

    Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:

    a.

    akses ke, dan dari jalan umum;

    b.

    akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;

    c.

    jembatan penyeberangan;

    d.

    jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;

    e.

    tempat parkir dan naik turun penumpang;

    f.

    tempat pemberhentian kendaraan umum;

    g.

    tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;

    h.

    trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;

    i.

    terowongan penyeberangan.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 14

    Aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan:

    a.

    akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan permakaman umum;

    b.

    tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;

    c.

    tempat duduk/istirahat;

    d.

    tempat minum;

    e.

    tempat telepon;

    f.

    toilet;

    g.

    tanda-tanda atau signage.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 15

    Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:

    a.

    tangga naik/turun;

    b.

    tempat duduk;

    c.

    tanda-tanda atau signage.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 16

    Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada penyandang cacat berkenaan dengan

    aksesibilitas yang tersedia pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 17

    Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat dalam melaksanakan

    kegiatannya pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 18

    Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri dan Menteri lain baik secara

    bersama-sama maupun sendirisendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 19

    Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah dan masyarakat.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 20

    (1)

    Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang

    cacat.

    (2)

    Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1)

    ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 21

    Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas, wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan

    Pemerintah ini.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 22

    (1)

    Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

    (2)

    Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1)

    dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Bagian Ketiga Kesamaan Kesempatan Dalam Pendidikan

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 23

    Setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai

    dengan jenis dan derajat kecacatannya.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 24

    (1)

    Setiap penyelenggara satuan pendidikan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri

    yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 25

    (1)

    Penyandang cacat yang karena jenis dan derajat kecacatannya tidak dapat mengikuti pendidikan yang diselenggarakan untuk peserta didik pada umumnya, diberikan

    pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang cacat.

    (2)

    Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Bagian Keempat Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan

    Paragraf Kesatu Tenaga Kerja Penyandang Cacat


    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 26

    Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk

    memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

    Pasal 27

    Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja penyandang cacat.

    Pasal 28

    Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja

    pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.

    Pasal 29

    (1)

    Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja

    pada perusahaannya, bagi yang memiliki pekerja kurang dari 100 (seratus) orang tetapi usaha yang dilakukannya menggunakan teknologi tinggi.

    (2)

    Penggunaan teknologi tinggi dalam usaha dan jumlah rasio pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang

    ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.

    Pasal 30

    (1)

    Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat ditetapkan dengan memperhatikan faktor:

    a.

    jenis dan derajat kecacatan;

    b.

    pendidikan;

    c.

    keterampilan dan/atau keahlian;

    d.

    kesehatan;

    e.

    formasi yang tersedia;

    f.

    jenis atau bidang usaha;

    g.

    faktor lain.

    (2)

    Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di

    bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.


    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 31

    Setiap pekerja penyandang cacat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

    berlaku.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Paragraf Kedua Iklim Usaha

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 32

    (1)

    Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok

    usaha bersama.

    (2)

    Penumbuhan iklim usaha bagi penyandang cacat oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan
    yang berlaku.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 33

    Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 34

    (1)

    Dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi penyandang cacat, kepada penyandang cacat yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian yang melakukan usaha sendiri

    atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan oleh Menteri.

    (2)

    Bantuan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    a.

    permodalan;

    b.

    fasilitas usaha;

    c.

    jasa.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    BAB III REHABILITASI
    Bagian Pertama Umum

    Pasal 35

    Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi

    sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.

    Pasal 36

    Rehabilitasi bagi penyandang cacat meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan dan sosial.

    Pasal 37

    (1)

    Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

    (2)

    Pendirian fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 38

    (1)

    Penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan secara terpadu dalam satu atap oleh masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, dan pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri

    setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain terkait dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 39

    (1)

    Terhadap penyandang cacat yang tidak mampu dapat memperoleh keringanan pembiayaan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)

    Persyaratan ketidakmampuan seorang penyandang cacat ditetapkan oleh Menteri.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 40

    (1)

    Pelaksanaan rehabilitasi yang diperuntukkan bagi anggota atau yang dipersamakan dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilakukan dengan

    memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Ketentuan teknis pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertahanan dan Keamanan.

    Bagian Kedua Rehabilitasi Medik

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 41

    Rehabilitasi medik dimaksudkan agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsional secara maksimal.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 42

    Rehabilitasi medik dilakukan dengan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik yang berupa pelayanan:

    a.

    dokter;

    b.

    psikologi;

    c.

    fisioterapi;

    d.

    okupasi terapi;

    e.

    terapi wicara;

    f.

    pemberian alat bantu atau alat pengganti;

    g.

    sosial medik;

    h.

    pelayanan medik lainnya.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 43

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi medik bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dengan

    memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bagian Ketiga Rehabilitasi Pendidikan

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 44

    Rehabilitasi pendidikan dimaksudkan agar penyandang cacat dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 45

    Rehabilitasi pendidikan dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar.

    Pasal 46

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pendidikan bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan

    dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bagian Keempat Rehabilitasi Pelatihan

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 47

    Rehabilitasi pelatihan dimaksudkan agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

    Pasal 48

    Rehabilitasi pelatihan dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu melalui kegiatan yang berupa:

    a.

    asesmen pelatihan;

    b.

    bimbingan dan penyuluhan jabatan;

    c.

    latihan keterampilan dan permagangan;

    d.

    penempatan;

    e.

    pembinaan lanjut.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 49

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pelatihan bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan

    dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bagian Kelima Rehabilitasi Sosial

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 50

    Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemauan dan kemampuan penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara

    optimal dalam hidup bermasyarakat.

    Pasal 51

    Rehabilitasi sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental dan sosial yang berupa:

    • a.
      motivasi dan diagnosa psikososial;
    • b.
      bimbingan mental;
    • c.
      bimbingan fisik;
    • d.
      bimbingan sosial;
    • e.
      bimbingan keterampilan;
    • f.
      terapi penunjang;
    • g.
      bimbingan resosialisasi;
    • h.
      bimbingan dan pembinaan usaha;
    • i.
      bimbingan lanjut.

    Pasal 52

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri.

    BAB IV BANTUAN SOSIAL

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 53

    Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berupa meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

    Pasal 54

    Bantuan sosial bagi penyandang cacat bertujuan untuk:

    a.

    memenuhi kebutuhan hidupan dasar penyandang cacat;

    b.

    mengembangkan usaha dalam rangka kemandirian penyandang cacat;

    c.

    mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.

    Pasal 55

    Bantuan sosial diberikan kepada:

    a.

    penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum bekerja;

    b.

    penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki keterampilan, dan belum bekerja.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 56

    Bantuan sosial diberikan dalam bentuk:

    a.

    materiil;

    b.

    finansial;

    c.

    fasilitas pelayanan;

    d.

    informasi.

    Pasal 57

    (1)

    Pemberian bantuan sosial dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 oleh Menteri, sifatnya tidak tetap dan dilaksanakan sesuai dengan arah dan tujuan

    bantuan sosial.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

    BAB V PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 58

    Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang cacat dapat memperoleh taraf hidup yang wajar.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 59

    Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan kepada penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara

    mutlak tergantung pada bantuan orang lain.

    Pasal 60

    (1)

    Perlindungan dan pelayanan dalam rangka pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan dalam bentuk materiil, finansial, dan pelayanan

    (2)

    Perlindungan dan pelayanan dalam rangka pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui keluarga atau keluarga

    pengganti dan panti sosial yang merawat penyandang cacat yang bersangkutan.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 61

    (1)

    Pemberian Perlindungan dan pelayanan dalam bentuk materiil, finansial, dan pelayanan dilaksanakan oleh Menteri.

    (2)

    Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada panti sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundangundangan yang berlaku.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan dalam bentuk materiil dan finansial diatur oleh Menteri.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 62

    (1)

    Menteri melakukan pembinaan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang cacat.

    (2)

    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

    a.

    penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di bidang pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;

    b.

    bimbingan dan penyuluhan kepada keluarga pengganti dan panti sosial yang merawat penyandang cacat tentang pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
    oleh Menteri.

    BAB VI PERAN MASYARAKAT

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 63

    Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

    Pasal 64

    Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat guna mewujudkan

    kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandang cacat.

    Pasal 65

    Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang sosial.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 66

    Peran masyarakat dilakukan melalui:

    a.

    pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di bidang kesejahteraan sosial

    penyandang cacat;

    b.

    pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat;

    c.

    pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi penyandang cacat;

    d.

    pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli atau sosial untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang

    cacat;

    e.

    pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan bagi penyandang cacat;

    f.

    pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan;

    g.

    pengadaan lapangan pekerjaan bagi penyandang cacat;

    h.

    pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandang cacat;

    i.

    kegiatan lain dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 67

    (1)

    Peran masyarakat dapat bersifat wajib atau sukarela;

    (2)

    Peran masyarakat yang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 68

    (1)

    Menteri menyebarluaskan informasi mengenai peran masyarakat dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

    Pasal 69

    Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan dengan berpedoman kepada kebijaksanaan Pemerintah dan ketentuan

    peraturan perundangundangan yang berlaku.

    BAB VII KOORDINASI

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 70

    Dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dibentuk lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan

    kesejahteraan sosial penyandang cacat.

    Pasal 71

    Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan lembaga yang bersifat

    non struktural yang dipimpin oleh Menteri yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi

    yang bergerak di bidang sosial.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 72

    Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertugas menyusun kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan,

    evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial.

    Pasal 73

    Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang

    cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

    Bagian Pertama Pembinaan

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 74

    Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

    Pasal 75

    Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat oleh Pemerintah dilaksanakan melalui:

    a.

    penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan;

    • b.
      penyuluhan;
    • c.
      bimbingan;
    • d.
      pemberian bantuan;
    • e.
      perizinan.

    Pasal 76

    Pembinaan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilaksanakan dengan menyusun dan

    menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

    Pasal 77

    Pembinaan melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk:

    a.

    menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap penyandang cacat;

    b.
    memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

    c.

    meningkatkan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 78

    Pembinaan melalui bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan untuk:

    a.

    meningkatkan kualitas penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;

    b.

    menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan penyandang cacat secara optimal.

    Pasal 79

    Pembinaan melalui pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d dilakukan untuk:

    a.

    membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya;

    b.

    membantu penyandang cacat agar dapat memelihara taraf hidup yang wajar.

    Pasal 80

    Pembinaan melalui perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e dilakukan dengan:

    a.

    penetapan peraturan perundang-undangan yang mempersyaratkan pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dalam pemberian izin untuk mendirikan bangunan

    atau izin lainnya;

    b.

    memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi penyandang cacat.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 81

    (1)

    Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial oleh masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang

    cacat.

    (2)

    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan atau penyelenggara kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang

    cacat terhadap unit kerja pelaksana kegiatan yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna.

    Pasal 82

    (1)

    Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi Pemerintah asing berkenaan dengan

    upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

    (2)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 83

    (1)

    Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial

    penyandang cacat.

    (2)

    Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    a.

    piagam atau sertifikat;

    b.

    lencana atau medali kepedulian;

    c.

    tropy atau miniatur kemanusiaan;

    d.

    insentif.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

    Bagian Kedua Pengawasan

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 84

    Pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

    Pasal 85

    Pengawasan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BAB IX KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 86

    Segala ketentuan yang berkaitan dengan usaha kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun

    1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti/diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini

    dinyatakan tetap berlaku.

    Pasal 87

    Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat (Lembaran

    Negara Tahun 1980 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3179) dinyatakan tidak berlaku lagi.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 88

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 21 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SAADILLAH MURSJID

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 70

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1998 TENTANG UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

    UMUM

    Dalam pembangunan nasional, penyandang cacat mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.

    Oleh karena itu peran penyandang cacat dalam pembangunan nasional perlu untuk lebih ditingkatkan serta didayagunakan seoptimal mungkin.

    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang diundangkan pada tanggal 28 Februari 1997 merupakan suatu bentuk upaya dari Pemerintah bersama-sama

    dengan masyarakat untuk meningkatkan peran penyandang cacat dalam pembangunan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

    tersebut menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan kesamaan

    kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat.

    Untuk melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat mengamanatkan untuk

    menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan kejelasan serta menjabarkan secara utuh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997

    tersebut berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat agar pelaksanaannya dapat memberikan hasil yang optimal sehingga dapat

    terwujud kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.

    Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi kesamaan kesempatan, rehabilitasi, pemberian

    bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab bersama dari Pemerintah, masyarakat, keluarga

    dan penyandang cacat sendiri.

    Kesamaan kesempatan diwujudkan melalui penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat baik

    yang berbentuk fisik maupun yang berbentuk non fisik pada sarana dan prasarana umum. Pengaturan mengenai pembinaan dimaksudkan agar pelaksanaan upaya peningkatan

    kesejahteraan sosial penyandang cacat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan Pemerintah.


    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Selain hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pengawasan, lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan

    sosial penyandang cacat.

    PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1 Angka 1
    Cukup jelas Angka 2

    Cukup jelas Angka 3

    Cukup jelas Angka 4

    Cukup jelas Angka 5

    Cukup jelas Angka 6

    Cukup jelas Angka 7

    Cukup jelas Angka 8

    Cukup jelas Angka 9

    Cukup jelas Angka 10

    Cukup jelas Angka 11

    Cukup jelas Angka 12

    Cukup jelas

    Pasal 2

    Jenis kecacatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang

    Penyandang Cacat adalah terdiri dari cacat fisik, cacat mental dan cacat fisik dan mental. Penentuan jenis dan tingkat derajat kecacatan yang dimaksud

    dalam Pasal ini dilakukan apabila terjadi keragu-raguan tentang kecacatan yang disandang seseorang.

    Pasal 3

    Yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,

    kesusilaan dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan

    sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Penjelasan pengertian kesejahteraan sosial ini berlaku seterusnya untuk pengertian yang sama, kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan Pemerintah

    ini.

    Pasal 4

    Cukup jelas

    Pasal 5

    Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan penghidupan meliputi antara lain aspek agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan

    umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olah raga, rekreasi dan informasi.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Penjelasan pengertian aspek kehidupan dan penghidupan ini berlaku seterusnya untuk pengertian yang sama, kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan

    Pemerintah ini.

    Pasal 6

    Cukup jelas

    Pasal 7

    Cukup jelas

    Pasal 8

    Kewajiban penyediaan aksesibilitas yang dimaksud dalam Pasal ini tidak dikenakan sanksi pidana, namun dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan

    ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

    Pasal 9

    Dengan adanya aksesibilitas, maka penyandang cacat dapat memperoleh dan memanfaatkan kesamaan kesempatan seperti anggota masyarakat lainnya dalam berbagai

    aspek kehidupan dan penghidupan sehingga dapat menunjang mobilitas dan kemandirian penyandang cacat.

    Pasal 10

    Cukup jelas

    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelayanan informasi dapat diberikan melalui antara lain suara, bunyi, atau tulisan yang diperuntukkan bagi penyandang

    cacat. Huruf b Pelayanan khusus misalnya tempat loket penjualan tiket angkutan umum yang diperuntukkan khusus bagi penyandang cacat.

    Pasal 12

    Cukup jelas

    Pasal 13

    Cukup jelas

    Pasal 14

    Cukup jelas

    Pasal 15

    Cukup jelas

    Pasal 16

    Cukup jelas

    Pasal 17

    Cukup jelas

    Pasal 18

    Yang dimaksud dengan Menteri lain adalah para Menteri selain Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesejahteraan sosial, yang bidang tugas dan fungsinya

    terkait secara langsung dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Penjelasan pengertian Menteri lain berlaku seterusnya untuk pengertian yang sama, kecuali ditentukan lain dalam penjelasan Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 19

    Cukup jelas

    Pasal 20

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyediaan aksesibilitas yang dilakukan secara bertahap adalah dengan mempertimbangkan kemampuan Pemerintah dan masyarakat

    serta didasarkan kepada kebutuhan dan prioritas penyandang cacat. Ayat (2) Cukup jelas

    Pasal 21

    Penyediaan aksesibilitas pada sarana dan prasarana umum yang telah ada tersebut pelaksanaannya secara bertahap serta memperhatikan prioritas aksesibilitas

    yang dibutuhkan penyandang cacat. Sekalipun secara bertahap, penyediaan aksesibilitas tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara/pengelola

    sarana dan prasarana umum.

    Pasal 22

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas

    Pasal 23

    Perlakuan yang sama dimaksudkan agar penyandang cacat sebagai peserta didik mendapatkan kesamaan perlakuan sebagaimana peserta didik lainnya, termasuk

    di dalamnya kesamaan perlakuan untuk mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan.

    Sedangkan yang dimaksud dengan satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem

    Pendidikan Nasional.

    Pasal 24

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyelenggara satuan pendidikan adalah Pemerintah atau masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan sesuai dengan

    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan. Ayat (2) Cukup jelas

    Pasal 25

    Ayat (1)

    Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang cacat adalah pendidikan luar biasa. Yang dimaksud dengan pendidikan luar biasa

    adalah pendidikan yang khusus

    diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Ayat (2) Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini adalah

    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa.

    Pasal 26

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas kembali ketentuan yang diatur dalam Undang-undang

    Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang

    layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama, sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan. Hal ini termasuk tenaga kerja

    penyandang cacat.

    Pasal 27

    Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas kembali ketentuan yang diatur dalam Undang-undang

    Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini pengusaha wajib memberikan tanggung jawab dan hak-hak pekerja tanpa membedakan jenis kelamin,

    suku, ras, dan agama. Hal ini termasuk pekerja penyandang cacat.

    Pasal 28

    Keharusan mempekerjakan penyandang cacat pada perusahaan oleh pengusaha adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang

    Cacat.

    Pasal 29 Ayat (1)

    Lihat penjelasan Pasal 28 Ayat (2)

    Cukup jelas

    Pasal 30
    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Setiap penyandang cacat yang boleh melakukan pekerjaan adalah penyandang cacat

    yang sehat jasmani dan rohani. Pernyataan sehat dinyatakan dalam surat keterangan dokter. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Ayat

    (2) Cukup jelas

    Pasal 31

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan

    lainnya di bidang ketenagakerjaan.

    Pasal 32

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penumbuhan iklim usaha telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan

    kebijaksanaan Pemerintah, antara lain Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Pelaksanaan penumbuhan iklim usaha bagi penyandang cacat didasarkan

    kepada peraturan

    perundang-undangan dan kebijaksanaan Pemerintah yang ada juga kondisi serta keterampilan dan/atau keahlian penyandang cacat yang bersangkutan.

    Pasal 33

    Cukup jelas

    Pasal 34

    Ayat (1) Bantuan yang diberikan oleh Menteri merupakan stimulan untuk mendorong dan menggiatkan penyandang cacat dalam menciptakan dan mengembangkan lapangan

    pekerjaan bagi penyandang cacat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

    Pasal 35

    Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah kemampuan dan peran seseorang untuk berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi dalam hidup bermasyarakat secara

    wajar.

    Pasal 36

    Cukup jelas

    Pasal 37

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan fasilitas rehabilitasi adalah sarana dan prasarana pelayanan rehabilitasi, antara lain pusat rehabilitasi, panti sosial,

    rumah sakit, lembaga pelatihan dan unit rehabilitasi sosial keliling. Ayat (2) Cukup jelas

    Pasal 38

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan rehabilitasi yang dilaksanakan secara terpadu adalah penanganan rehabilitasinya baik medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial

    dilakukan sebagai satu kesatuan di dalam satu lembaga rehabilitasi. Ayat (2)

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Menteri lain terkait dalam Pasal ini adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.

    Pasal 39

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan tidak mampu adalah tidak mampu dari segi kondisi serta keadaan finansial untuk membiayai pelaksanaan rehabilitasi. Keringanan pembiayaan

    dapat seluruh atau sebagian biaya pelaksanaan rehabilitasi.

    Ayat (2)

    Cukup jelas

    Pasal 40

    Ayat (1)

    Cukup jelas Ayat (2)

    Cukup jelas

    Pasal 41

    Yang dimaksud dengan kemampuan fungsional secara maksimal adalah dapat melaksanakan fungsi organ tubuhnya dalam rangka melaksanakan kegiatan dengan selayaknya

    sesuai dengan kecacatan yang disandang.

    Pasal 42

    Cukup jelas

    Pasal 43

    Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, beserta peraturan pelaksanaannya.


    Pasal 44

    Cukup jelas

    Pasal 45

    Cukup jelas

    Pasal 46

    Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal ini adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta

    peraturan pelaksanaannya.

    Pasal 47

    Cukup jelas

    Pasal 48

    Huruf a Asesmen pelatihan dimaksudkan sebagai kegiatan pendaftaran bagi penyandang cacat dalam rangka menemukenali bakat, minat untuk menentukan jenis

    keterampilan yang akan diberikan. Huruf b

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Bimbingan dan penyuluhan jabatan dimaksudkan sebagai proses pemberian penerangan tentang potensi diri yang meliputi intelegensia, bakat, minat, dan kepribadian.


    Huruf c Latihan keterampilan ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan mutu/kualitas tenaga kerja penyandang cacat agar pemakai jasa tenaga kerja penyandang

    cacat merasa saling membutuhkan dan ditangani secara profesional.

    Huruf d Penempatan di sini dimaksudkan sebagai upaya penggunaan tenaga kerja penyandang cacat secara optimal dan produktif berdasarkan prinsip penempatan

    tenaga kerja yang tepat pada pekerjaannya. Huruf e Pembinaan lanjut ini dimaksudkan sebagai upaya pemantapan dan pengembangan kemampuan penyandang cacat.


    Pasal 49

    Cukup jelas

    Pasal 50

    Cukup jelas

    Pasal 51

    Huruf a Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan/ mendorong penyandang cacat dalam mengikuti program rehabilitasi sosial. Huruf b Kegiatan ini

    dimaksudkan untuk mendorong kemauan dan kemampuan penerimaan pelayanan serta pembinaan ketaqwaan. Huruf c Kegiatan ini dimaksudkan untuk memelihara kesehatan

    jasmani dan perkembangannya. Huruf d Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan kemampuan peserta latihan secara perseroan agar dapat mengatasi

    segala permasalahan sosial yang dihadapi. Huruf e Kegiatan ini dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang

    cacat agar mau dan mampu bekerja sesuai dengan bakat, kemampuan dan pengalamannya. Huruf f Kegiatan ini ditujukan kepada penyandang cacat yang mempunyai

    kelainan tambahan agar dapat menunjang dalam kegiatan lainnya. Huruf g Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan penyandang cacat dan masyarakat lingkungannya

    agar terjadi integrasi sosial dalam hidup bermasyarakat. Huruf h Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan

    agar usaha/ kerja yang dilakukan dapat berdaya guna dan berhasil guna. Huruf i Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya pemantapan dalam kehidupan dan penghidupan

    penyandang cacat dalam hidup bermasyarakat.


    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    • Pasal 52
      Cukup jelas
    • Pasal 53
      Cukup jelas
    • Pasal 54
      Cukup jelas
    • Pasal 55
      Cukup jelas
    • Pasal 56
      Cukup jelas
    • Pasal 57
      Ayat (1)
      Cukup jelas
    • Ayat (2)
      Cukup jelas
    • Pasal 58
      Cukup jelas
    • Pasal 59
      Cukup jelas
    • Pasal 60
      Ayat (1)
      Cukup jelas
    • Ayat (2)
      Cukup jelas
    • Pasal 61
      Ayat (1)
      Cukup jelas
    • Ayat (2)
      Cukup jelas
    • Ayat (3)
      Cukup jelas
    • Pasal 62
      Ayat (1)
      Cukup jelas
    • Ayat (2)
      Huruf a

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan oleh Menteri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Huruf b Bimbingan dan penyuluhan dilakukan agar bagi yang merawat penyandang cacat yang bersangkutan dapat memberikan perlindungan dan pelayanan sosial

    secara tepat dan benar sehingga dapat terwujud taraf hidup yang wajar bagi penyandang cacat.

    Ayat (3) Cukup jelas

    Pasal 63

    Cukup jelas

    Pasal 64

    Cukup jelas

    Pasal 65

    Cukup jelas

    Pasal 66

    Cukup jelas

    Pasal 67

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peran masyarakat yang bersifat wajib misalnya keharusan bagi pengusaha untuk mempekerjakan penyandang cacat sebagaimana diatur

    dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

    Pasal 68

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas

    Pasal 69

    Cukup jelas

    Pasal 70

    Cukup jelas

    Pasal 71

    Cukup jelas

    Pasal 72

    Cukup jelas

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 73

    Cukup jelas

    Pasal 74

    Cukup jelas

    Pasal 75

    Cukup jelas

    Pasal 76

    Cukup jelas

    Pasal 77

    Cukup jelas

    Pasal 78

    Cukup jelas

    Pasal 79

    Cukup jelas

    Pasal 80

    Cukup jelas

    Pasal 81

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas

    Pasal 82

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas

    Pasal 83

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan masyarakat adalah perorangan termasuk penyandang cacat, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang

    bergerak di bidang sosial. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

    http://pertunikotabengkulu.blogspot.com

    Pasal 84

    Cukup jelas

    Pasal 85

    Cukup jelas

    Pasal 86

    Cukup jelas

    Pasal 87

    Cukup jelas

    Pasal 88

    Cukup jelas

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3754

    Terimakasih, Anda baru saja membaca PP No 43 TAHUN 1998 TENTANG UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

    Semoga paham dan bermanfaat

    Kalau mau menyimpannya Download

    Silahkan klik

    Sobat Adalah Pengunjung Yang Ke