RUU PENYANDANG DISABILITAS sudah hampir di-undangkan.
Kabarnya dalam tahun ini jadualnya RUU ini akan disahkan. Untuk itu mari kita berdo’a agar terjadi perbaikkan peraturan untuk kita semua. Silahkan sobat Download dan baca dulu RUU tersebut dan kalau ada yang harus diperbaiki silahkan berikan usulan kepada wakil rakyat di gedung DPR sana;
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup tiap-tiap warga negara, termasuk para Penyandang Disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama dengan warga Negara Indonesia pada umumnya;
b. bahwa keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari warga Negara dan masyarakat Indonesia adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam dirinya melekat potensi dan hak asasi sebagai manusia seutuhnya untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat tanpa pembatasan, hambatan, kesulitan, pengurangan atau penghilangan hak dari siapapun, dimanapun, dan dalam keadaan apapun;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan berbagai peraturan pelaksanaannya, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas.
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28I dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang –Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan/atau sikap masyarakat dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2. Kesamaan dan kesempatan adalah keadaan yang menyediakan peluang/akses yang sama kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
3. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
4. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
6. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
7. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan dan mewujudkan, hak Penyandang Disabilitas.
8. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat;
9. Kartu Tanda Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut KTPD adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kementerian terkait untuk setiap Penyandang Disabilitas Indonesia dengan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum.
13. Konsesi adalah potongan biaya yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas.
14. Komisi Nasional Disabilitas Indonesia yang selanjutnya disebut KNDI adalah lembaga independent yang berfungsi melaksanakan pengawasan, evaluasi, penelitian dan penyuluhan dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
15. Pusat Layanan Disabilitas adalah lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas khusus bagi Penyandang Disabilitas.
16. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas.
17. Alat Bantu Kemandirian adalah benda yang berfungsi membantu Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
18. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
Pasal 2
Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. non diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. kesamaan kesempatan;
g. kesetaraan;
h. aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan perlindungan lebih.
Pasal 3
Pengaturan Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat serta bahagia lahir dan batin;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri, dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati berperan dan berkontribusi secara optimal, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Sahabat bisa membaca RUU ini dalam bentuk dokumen lengkap; Silahkan
Sahabat Baru saja membaca artikel yang berjudul:
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Terimakasih;
Sumber:
Target:
Penyandang Disabilitas,
mengalami keterbatasan fisik,
Intelektual,
Mental,
Sensorik,
kesempatan,
Diskriminasi
Penghormatan
Perlindungan
Pemberdayaan
Pemenuhan
Aksesibilitas
Kartu Tanda Penyandang Disabilitas
KTPD
Pemerinta
Untuk sobat DPC PERTUNI yang ingin bertanya atau memberikan sebuah komentar yang membangun kami persilahkan berkomentar di sini. Mari kita gunakan tutur kata yang gampang dimengerti dan jangan menghina sesama manusia. EmoticonEmoticon