Banyak orang tidak percaya tunanetra Pengguna HP Android

Kamis, Februari 05, 2015 0
    HP android Full Touch Screen
Assalamu'alaikum sahabat PERTUNI Kota Bengkulu,
Mungkin masih banyak diantara sahabat yang bertanya-tanya bagaimana caranya tunanetra mengoprasikan
"HP" atau
"Tablet" yang OS-nya "Android";
HP android kan tidak ada Keypad?
bahkan Full Touch Screen?
Masa tunanetra bisa?
Sedangkan kami yang melihat ini aja masih sering salah sentuh;, bahkan masih banyak juga yang tidak bisa menggunakannya;
Ah yang benar aja ni? tunanetra bisa menggunakan hp android?, Kalau hp yang pakai Keypad bisalah dihapalnya. Masalahnya itu hp kan tidak punya Keypad ;
Benar ini sahabat penulis sendiri sudah menggunakan hp yang tidak pakai Keypad (Full Touch Screen).
Coba tonton youtube ini:

Kalau awalnya penulis memang kurang yakin juga dapat menggunakan hp tersebut; Tapi setelah penulis coba meraba hp teman yang sudah diaktifkan Talkback penulis jadi ingin segera memiliki hp layar sentuh.
Tambah lagi setelah penulis dengar sudah tersedia banyak pilihan bahasa di-talk-back,
Rasanya ingin sewaktu itu juga pergi ke konter membeli itu hp;
Namun apala daya penulis belum punya uang untuk memboyong sebuah hp yang penulis inginkan.
Ya maklumlah penuliskan tidak pejabat dan tidak pula pengusaha terkemuka;
Oleh karena itu penulis terpaksa bersabar dan berusaha menabung untuk mendapatkan
"sirobot Hijau".
Setelah penulis memiliki dana yang cukup untuk membeli "sebuah hp" tersebut barulah pergi ke konter terdekat.
Singkat cerita akhirnya saya merasakan enaknya jadi user hp Android;
Wah, hebat; *** Jadi hp apa yang dibeli?
Ya, seperti kata saya di atas bahwa saya masih ragu-ragu dengan kemampuan saya untuk dapat mengoperasikan HP android Full Touch Screen.
saya masih terfikir kalau tidak bisa memakai hp itu bagaimana? dan segudang pertanyaan lainnya menggelantungi benak saya;
Akhirnya pada waktu itu saya putuskan membeli "Galaxy Chat", Tapi tidak lama saya menggunakan hp tersebut.
Karena saya tidak merasa puas dengan hp tersebut.
Jadi saya jual lagi itu Galaxy Chat, dan saya beli HP yang Full Touch Screen!! yaitu
"Lenovo A369i".
Alhamdulilah hp Lenovo A369i ini harganya dibawah Galaxy Chat, sementara spespikasi hp ini di atas Galaxy Chat.
mari kita dengar bunyi Aplikasi talk back fia youtube:



Oya, bagaimana caranya mengaktifkan TalkBack?
Untuk mengaktifkan talk back hp sahabat sangatlah mudah! yaitu:
  • Aktifkan hp Android sobat
  • Cari dan sentuh/ketuk pengaturan,
  • gulir ke bawah sampai dapat menu aksesibilitas
  • Sentuh/ketuk aksesibilitas
  • Nah disinilah tempatnya
    "TalkBack"
    silahkan sahabat sentuh/ketuk TalkBack;
    sentuh OK untuk menyetujui pengaktifan Software pembaca layar hp sahabat.

Waduh, Kok hp saya tidak ada "TalkBack"? Bagaimana ini?
Yang benar nih;
Jangan-jangan ini postingan hanya untuk membual saja?
Ops, Sabar sahabat; memang sebagian hp yang telah menggunakan OS android TalkBack belum mereka sertakan;
Tapi kita dapat menginstallnya lansung dari:
Play Store

Dan ini Software "free Alias open source"
Catatan
Sebelum sahabat menginstall Talkback Perhatikan dulu keterangan dari Play Store, ada baiknya lihat dulu
Di sini
apakah hp kesayangan sahabat sudah bisa terdukung menginstall Software pembaca layar ini?
Kalau jawabannya sudah bearti sahabat dipersilahkan menginstallnya.
TalkBack sudah terinstall dengan baik di hp kami tapi kok suaranya tidak terdengar? bagaimana itu?
Dan yang jadi masalah hp kami kok jadi lelet? serta susah digeser-geser?
Sebelumnya penulis mengucapkan selamat dulu nih; yang mana hp sahabat sudah terinstall TalkBack.
Selamat ya atas terinstallnya talkback di-hp-nya. semoga sahabat mengerti bahwa teman-teman tunanetra sama dengan para sahabat yang bukan tunanetra.
Oya kalau talkback sudah terinstall di hp sahabat namun suara pembaca layarnya belum terdengar berarti Google Text-to-Speech harus diinstall juga tuh.
Pada sebagian hp Android google tts sudah ada bawaannya sama dengan TalkBack. Namun kalau belum tersedia silahkan masuk ke:
google Play Store
Tenang sahabat; memang kalau kita belum tahu Apa saja yang terpengaruh olehnya pada hp kita.
bila TalkBack sahabat install ke-hp maka sahabat akan merasakan pusing karena biasanya bernavigasi di-hp Android cukup dengan satu jari dan menyentuhnya cukup satu kali saja.
Namun tidak begitu dengan hp yang sudah diinstall TalkBack.
Kalau sahabat mau bernavigasi di-HP yang sudah terinstall pembaca layar ini sahabat bisa membaca tutorialnya pada menu talkback;
Caranya sentuh talkback yang sudah terpasang pada hp-nya, kemudian sentuh pengaturan. Nah silahkan atur bagaimana maunya talkback bekerja;
Info untuk berpindah halaman gunakan 2 jari menggeser ke halaman atas/bawah;. Nanti cara seperti Ini-pun bisa dirubah.
Wah mantap!! Terimakasih banyak infonya; semoga Para tunanetra bisa menjalankan kehidupan ini sama seperti teman-teman yang non tunanetra.
Aamiin,

Kalau sahabat sudah paham dan mengerti bagaimana caranya tunanetra mengoperasikan hp android Full Touch Screen
kami undur diri dulu. Sampai jumpa pada posting kami nanti.
Akhir kata
terimakasih atas kunjungan sahabat keblog kami semoga sahabat merasakan manfaat kehadiran blog PERTUNI Kota Bengkulu ini.
Dan mudah-mudahan sahabat bisa bekerja sama dengan kami.
Anda baru saja membaca artikel Blog PERTUNI Kota Bengkulu yang berjudul:
Banyak orang tidak percaya tunanetra Pengguna HP Android



Share keteman-teman
Tingkatkan Kemampuan NVDA Dengan Add-on

Tingkatkan Kemampuan NVDA Dengan Add-on

Senin, Februari 02, 2015 0

Assalamu'alaikum Sahabat Pengunjung, pada kesempatan kali ini kami mengasih tahu tempat dan langkah-langkah menginstall add-on NVDA.

sahabat add-on ini berfungsi untuk memperkaya atau memperkuat kemampuan pembaca layar NVDA, kalau kita menginstall NVDA tanpa add-on apapun, maka masih banyak yang belum terbaca olehnya.
Sebagai contoh kita melakukan copas disaat Pembaca layar NVDA aktif dia tidak akan bersuara.
Kita install add-on "fakeClipboardAnouncement" maka keluarlah suara yang mengatakan:
Copiet disaat kita menekan CTRL + C,
dan seperti itu juga disaat kita menekan tombol [CTRL + V].

Bagaimana sobat tertarik? memiliki atau mencoba fakeClipboardAnouncement? dan add-on NVDA lainya?
OK, kalau seperti itu silahkan download dulu NVDA

Kemudian

Di sana sobat akan menemui berbagai macam add-on.
Silahkan Pilih add-on yang sobat butuhkan;

Petunjuk untuk instalasi:

  1. Aktifkan dulu NVDA yang terinstall di komputer sobat
  2. Kalau belum punya NVDA silahkan download dulu pada link yang tersedia di atas
  3. Silahkan install NVDAnya sampai selesai kemudian kita lanjutkan kepada tutorial berikutnya
  4. Setelah NVDA aktif cari add-on yang mau diinstall pada komputer sobat,
    Perhatikan add-on tersebut harus berjenis atau extension nvda-addon;
    kalau extension addon zip ganti dulu extension dengan nvda-addon, agar bisa diinstall
  5. Kemudian klik file add-on tersebut Maka akan muncul kotak dialog yang menanyakan apakah kita ingin menginstall addon ini atau tidak
  6. Klik Tombol Yes
  7. Tunggu proses instalasi sampai selesai,
    Setelah itu akan muncul kotak dialog yang meminta kita untuk merestart NVDA
  8. Jawab dengan mengklik Tombol:
    Yes

Terimakasih. Anda telah membaca "artikel" kami yang berjudul;
Tingkatkan Kemampuan NVDA Dengan add-on
Terkait


Semoga bermanfaat!
Kalau sobat merasa berguna tolong shared ke-teman-teman yang membutuhkan;

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Minggu, Februari 01, 2015 0
Assalamualaikum sobat, Kabar gembira untuk kita semuanya!!
RUU PENYANDANG DISABILITAS sudah hampir di-undangkan.
Kabarnya dalam tahun ini jadualnya RUU ini akan disahkan. Untuk itu mari kita berdo’a agar terjadi perbaikkan peraturan untuk kita semua. Silahkan sobat Download dan baca dulu RUU tersebut dan kalau ada yang harus diperbaiki silahkan berikan usulan kepada wakil rakyat di gedung DPR sana;

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup tiap-tiap warga negara, termasuk para Penyandang Disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama dengan warga Negara Indonesia pada umumnya;
b. bahwa keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari warga Negara dan masyarakat Indonesia adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam dirinya melekat potensi dan hak asasi sebagai manusia seutuhnya untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat tanpa pembatasan, hambatan, kesulitan, pengurangan atau penghilangan hak dari siapapun, dimanapun, dan dalam keadaan apapun;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan berbagai peraturan pelaksanaannya, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas.

Mengingat: Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28I dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang –Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan/atau sikap masyarakat dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2. Kesamaan dan kesempatan adalah keadaan yang menyediakan peluang/akses yang sama kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
3. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
4. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
6. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
7. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan dan mewujudkan, hak Penyandang Disabilitas.
8. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat;
9. Kartu Tanda Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut KTPD adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kementerian terkait untuk setiap Penyandang Disabilitas Indonesia dengan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum.
13. Konsesi adalah potongan biaya yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas.
14. Komisi Nasional Disabilitas Indonesia yang selanjutnya disebut KNDI adalah lembaga independent yang berfungsi melaksanakan pengawasan, evaluasi, penelitian dan penyuluhan dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
15. Pusat Layanan Disabilitas adalah lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas khusus bagi Penyandang Disabilitas.
16. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas.
17. Alat Bantu Kemandirian adalah benda yang berfungsi membantu Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
18. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.


Pasal 2
Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. non diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. kesamaan kesempatan;
g. kesetaraan;
h. aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan perlindungan lebih.

Pasal 3
Pengaturan Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat serta bahagia lahir dan batin;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri, dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati berperan dan berkontribusi secara optimal, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Sahabat bisa membaca RUU ini dalam bentuk dokumen lengkap; Silahkan



Sahabat Baru saja membaca artikel yang berjudul:
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Terimakasih;
Sumber:

Target:
Penyandang Disabilitas,
mengalami keterbatasan fisik,
Intelektual,
Mental,
Sensorik,
kesempatan,
Diskriminasi
Penghormatan
Perlindungan
Pemberdayaan
Pemenuhan
Aksesibilitas
Kartu Tanda Penyandang Disabilitas
KTPD
Pemerinta

Sobat Adalah Pengunjung Yang Ke